Bupati Parigi Moutong Serahkan Penuh Urusan Hak Angket ke DPRD, Husen Mardjengi Minta Sikap Tegas

Rapat Paripurna Senin 01/12/2025. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID — Polemik terkait penggunaan Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam penyelidikan sejumlah persoalan pemerintahan kembali mendapat sorotan. Dalam rapat bersama DPRD di ruang paripurna Senin, 01/12/2025. Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses politik di lembaga legislatif, termasuk keputusan penggunaan Hak Angket.

Bupati menjelaskan bahwa sejak awal ia telah memberikan dua opsi penyelesaian persoalan: melalui Pansus DPRD atau melalui pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak melakukan intervensi dalam urusan politik di DPRD. Itu sepenuhnya kewenangan DPRD, termasuk penggunaan Hak Angket dan Pansus,” tegas Bupati.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait polemik pengusulan perubahan jumlah wilayah pertambangan rakyat (WPR). Bupati menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum dan menghormati semua mekanisme yang berjalan.
Husen Mardjengi: “Untuk apa ada Angket kalau Bupati tidak tegas dari awal?”

Sikap Bupati tersebut mendapat tanggapan tegas dari anggota DPRD, Husen Mardjengi, yang menilai bahwa seharusnya persoalan ini tidak perlu berlarut-larut jika sejak awal ada ketegasan dari kepala daerah.

“Untuk apa ada Pansus, untuk apa ada Angket, kalau Bupati mengambil alih persoalan ini dari awal? Semua sudah selesai. Yang dibutuhkan hanya ketegasan,” ujar Husen dalam forum resmi tersebut.

Ia menyoroti adanya dugaan perubahan dokumen usulan yang sebelumnya ditandatangani Bupati. Menurutnya, perubahan tersebut harus ditelusuri secara serius.

“Pengusulan yang Bapak tanda tangani tiba-tiba berubah. Siapa yang mengubah? Di mana berubahnya? Ini harus ditelusuri,” tegasnya.

Husen juga mengingatkan Bupati agar tidak membiarkan aparatur atau pihak-pihak tertentu “mempermainkan” kewenangan kepala daerah.

“Jangan sampai ada teman sendiri menikam kita dari belakang. Kita harus tegas, tidak boleh lentur dalam persoalan keuangan seperti ini,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Husen Mardjengi memperingatkan bahwa ketidaktegasan dalam mengambil keputusan berpotensi membuat Bupati kian tersudut secara politik.

“Kalau Bapak tidak mengubah sistem ini, saya yakin Bapak akan dipecah-belah. Sangat memalukan kalau seorang bupati diobok-obok orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut. Karena itu, DPRD mendorong penggunaan Hak Angket sebagai langkah konstitusional untuk mengungkap persoalan secara transparan.

Dengan pernyataan tegas dari anggota DPRD dan keputusan Bupati untuk menyerahkan seluruh proses kepada legislatif, bola kini berada di tangan DPRD Parigi Moutong untuk menentukan apakah Hak Angket akan digunakan atau tidak.
Erwin Burase menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa ia menghormati kewenangan lembaga legislatif:

“Itu hak, kewenangan, serta tugas DPRD dalam menjalankan kontrol dan pengawasan.”

Pos terkait:  Gereja GPID “Alif dan Ya” Kembangsari Resmi Beroperasi, Jadi Simbol Persatuan dan Iman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *