Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial SA (39) diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku dibekuk personel Polsek Ampibabo, jajaran Polres Parigi Moutong, pada Jumat, 02/01/2026, sekitar pukul 11.00 WITA, di Desa Siniu, Kecamatan Siniu. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah setempat.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SA di sekitar kediamannya.
“Ini merupakan respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba,” ujar IPTU Arbit dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu paket kecil sabu seberat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta satu botol plastik berukuran kecil.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Meski demikian, penyidik tidak serta-merta mempercayai pengakuan tersebut.
“Walaupun terduga pelaku mengklaim barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri, penyidik tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas Arbit.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penindakan, polisi juga melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan proses lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, hingga pengembangan jaringan asal narkotika dan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.












