Example 970x250
DPRD  

DPRD Sulteng Dorong Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Adat

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wiwik, Dalam Kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Implementasi Perda MHA di Kota Palu. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wiwik, menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Penegasan itu disampaikan dalam Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) penyusunan roadmap implementasi Perda MHA di Kota Palu, Selasa (28/04/2025).

Kegiatan yang digelar di Best Western Hotel Palu itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan masyarakat adat.

Acara dibuka Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Wahid Irawan. Hadir pula Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Pusat, Kasmita Widodo, serta perwakilan BRWA Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru.

Dalam pemaparannya, Wiwik menekankan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan kemajuan penting. Namun, kata dia, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Ia mendorong penyusunan roadmap yang terukur dan aplikatif, mencakup penguatan regulasi turunan, pendataan MHA secara partisipatif, serta percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci percepatan implementasi kebijakan tersebut.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” katanya.

Wiwik juga menekankan pentingnya sinkronisasi data wilayah adat yang telah dihimpun berbagai pihak, termasuk BRWA, dengan sistem perencanaan daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan meminimalkan potensi konflik lahan.

Lokakarya ini menjadi forum strategis untuk menyatukan persepsi sekaligus mempercepat langkah konkret dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” kata Wiwik.

Kegiatan diakhiri dengan pemaparan materi dari BRWA serta diskusi interaktif antar peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *