DPRD  

DPRD Sulteng Bedah Polemik Lahan Morowali Utara, Komisi III Tekankan Kepastian Hukum dan Hak Warga

Arnila CIca Pimpin RDP Pembahasan Dugaan Kekeliruan Proses Pelepasan Hak Atas Lahan (HAL) oleh PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pelepasan hak atas lahan (HAL) yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Morowali Utara. Forum ini menyoroti dugaan belum tuntasnya penyelesaian ganti rugi lahan yang kini telah dimanfaatkan pihak perusahaan.

RDP yang digelar Senin (19/01/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng dipimpin Ketua Komisi III, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali. Pertemuan menghadirkan perwakilan perusahaan PT Stardust Estate Investment (SEI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan dan desa, pemilik lahan, serta Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara.

Pembahasan berfokus pada klaim masyarakat Desa Bunta dan Desa Bungintende, Kecamatan Petasia Timur, terkait dugaan belum selesainya administrasi dan pembayaran ganti rugi atas lahan yang sejak 2020 telah dibuka dan dimanfaatkan perusahaan. Warga menilai hanya sebagian luasan yang diakui dalam proses pembebasan, sementara sisanya belum memiliki kepastian administrasi maupun kompensasi.

Sejumlah lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) disebut telah digunakan perusahaan untuk akses jalan dan fasilitas operasional. Masyarakat juga melaporkan adanya penggusuran tanaman dan bangunan pada 2024 dengan alasan lahan telah diganti rugi, namun tanpa kejelasan pihak penerima kompensasi.

Perwakilan perusahaan menyatakan hadir untuk mendengar seluruh keberatan masyarakat dan memastikan setiap masukan dibawa ke manajemen pusat untuk ditindaklanjuti.

Pos terkait:  Anggota DPRD Sulteng Murka: Korban Tewas di PT Heng Jaya Diduga Diperlakukan Tak Manusiawi

Sementara itu, Kepala Desa Bunta menjelaskan sebagian lahan telah melalui pengukuran dan mediasi sejak 2019. Namun perbedaan klaim kepemilikan di antara warga masih menjadi kendala tercapainya kesepakatan final.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Arnila menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis hukum. Ia meminta seluruh pihak membuka data dan dokumen secara jelas serta menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.

“Persoalan lahan menyangkut hak masyarakat. Semua pihak harus mengedepankan keterbukaan agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif,” tegasnya.

Komisi III DPRD Sulteng memastikan hasil RDP akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk BPN, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah di Morowali Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *