Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memastikan komitmennya dalam memberikan kepastian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan masa perjanjian kerja PPPK hingga lima tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Erwin Burase dalam sambutannya pada acara Pengukuhan PPPK yang dirangkaikan dengan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Parigi Moutong. Jumat, 30/01/2026.
“Kami ingin PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang, optimal, dan memiliki kepastian,” ujar Erwin Burase.
Menurutnya, kebijakan kontrak lima tahun ini merupakan hasil kajian pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi PPPK yang selama ini menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Erwin juga mengungkapkan bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Parigi Moutong saat ini telah mencapai sekitar 6.450 orang, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat PPPK dengan status paruh waktu yang belum sepenuhnya sesuai harapan. Pemerintah daerah, kata dia, terus mengkaji peluang peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Saya berpesan kepada seluruh PPPK, jangan berkecil hati dan jangan meragukan nilai pengabdian. Status bukan ukuran utama. Yang utama adalah kinerja, disiplin, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kontribusi PPPK memiliki arti yang sama pentingnya dengan aparatur lainnya dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Bupati Erwin berharap seluruh PPPK yang telah dikukuhkan dapat bekerja dengan penuh keikhlasan dan semangat pengabdian, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik adalah modal utama keberhasilan pemerintahan. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.






