Ragam  

Ketua KADIN Parigi Moutong Soroti Rilis Diskominfo, Nilai Fakta Penggagas Kegiatan Diabaikan

Ketua KADIN Kab. Parigi Moutong, Faradiba Zaenong. /Foto: Ilustrasi AI

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong, Faradiba Zaenong, mengkritisi narasi publikasi yang diterbitkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong terkait kegiatan Dialog Optimalisasi Kualitas Ekspor Komoditas Durian Parigi melalui Pendampingan Karantina yang berlangsung di PT Sentra Pangan Sejahtera (SPS), Desa Avolua.

Faradiba menilai rilis resmi pemerintah daerah tersebut tidak menggambarkan secara utuh proses penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan Kepala Badan Karantina Indonesia. Menurutnya, publikasi yang menyebut kegiatan itu sebagai agenda Pemda bersama Badan Karantina Indonesia telah mengabaikan fakta bahwa kegiatan tersebut digagas, dipersiapkan, dan diinisiasi oleh KADIN Kabupaten Parigi Moutong.

Ia menegaskan, KADIN memiliki dokumen dan rekam administrasi yang menunjukkan bahwa pihaknya lebih dahulu membangun komunikasi serta menyampaikan undangan resmi kepada Kepala Badan Karantina Indonesia maupun kepada Bupati Parigi Moutong sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kami sangat menghargai kehadiran dan dukungan pemerintah daerah dalam setiap upaya pembangunan ekonomi. Namun menghargai pemerintah bukan berarti menghapus fakta. Fakta harus tetap menjadi dasar dalam penyampaian informasi publik,” kata Faradiba, Sabtu (30/05/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku menemukan pola serupa dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan KADIN Parigi Moutong, di mana kontribusi pihak penggagas kegiatan kerap tidak tergambarkan secara proporsional dalam publikasi resmi pemerintah daerah.

Faradiba menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang sesungguhnya bekerja membangun jejaring, menginisiasi program, dan menghadirkan peluang bagi daerah.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab menyusun narasi publikasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak mengaburkan fakta.

“Saya tidak melihat ada alasan untuk sekadar dievaluasi. Jika hal seperti ini terus berulang dan mengaburkan fakta, maka pejabat yang bertanggung jawab terhadap narasi seperti ini seharusnya dicopot. Jabatan komunikasi publik harus diisi oleh orang-orang yang mampu menjaga objektivitas dan integritas informasi,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong, Haerudin, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi dalam rilis pemberitaan tersebut.

Menurut Haerudin, narasi yang dimuat dalam publikasi disusun berdasarkan materi sambutan yang disampaikan dalam kegiatan, kemudian dikembangkan oleh staf yang bertugas menyusun rilis.

“Saya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi dalam pemberitaan rilis tersebut. Rilis itu disusun berdasarkan sambutan yang disampaikan dalam kegiatan dan kemudian ditulis oleh staf kami,” ujar Haerudin.

Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua KADIN Parigi Moutong untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan duduk persoalan yang terjadi.

“Tadi saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Ibu Ketua KADIN. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar ke depan penyusunan informasi publik lebih cermat dan sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.

Meski demikian, Faradiba menegaskan bahwa persoalan yang ia soroti bukan semata menyangkut nama organisasi atau pengakuan kelembagaan. Menurutnya, isu tersebut menyentuh prinsip yang lebih mendasar, yakni kredibilitas informasi publik yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat.

Ia menegaskan, selama ini KADIN Parigi Moutong menjadi salah satu mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong investasi, membuka akses pasar ekspor, membangun kemitraan usaha, hingga memperjuangkan kepentingan petani dan pelaku usaha lokal.

Karena itu, ia menilai setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kegiatan harus mendapatkan porsi pengakuan yang sesuai dengan kontribusinya.

“Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menggagas, siapa yang bekerja, dan siapa yang terlibat dalam sebuah kegiatan. Jangan sampai informasi publik berubah menjadi alat pencitraan yang mengorbankan fakta. Ketika fakta mulai dikaburkan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutup Faradiba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *