Parigi moutong, LANDASAN.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mencatatkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang signifikan. Hingga tahun 2024, total PPPK di daerah ini telah mencapai 6.452 orang, dengan kebutuhan anggaran penggajian diperkirakan menembus Rp300 miliar per tahun.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, SSTP., M.A.P., dalam laporan resminya pada kegiatan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta Pengukuhan PPPK Paruh Waktu, yang digelar di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong. Jumat, 30/01/2026.
Menurut Zulfinasran, jumlah tersebut merupakan akumulasi pengangkatan PPPK sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan rincian: formasi 2021 tahap I sebanyak 476 orang, tahap II 238 orang, formasi 2023 sebanyak 384 orang, formasi 2024 tahap I sebanyak 3.520 orang, tahap II sebanyak 941 orang, serta PPPK paruh waktu sebanyak 893 orang.
“Jumlah ini menunjukkan komitmen besar pemerintah daerah dalam menata dan mengakomodasi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi,” ujar Zulfinasran.
Khusus pada tahun ini, Pemkab Parigi Moutong mengukuhkan 893 PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga guru. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis, sementara dokumen resmi dapat diakses masing-masing pegawai melalui akun MyASN.
Zulfinasran menjelaskan, setelah menerima SK, seluruh PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja dan surat pernyataan melaksanakan tugas, sebagai bagian dari kewajiban administratif.
Namun demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang belum terangkat sebagai PPPK, sementara kebutuhan pelayanan dasar di dua sektor tersebut masih tinggi.
“Untuk sektor kesehatan, telah dibuka peluang melalui pola BLUD di rumah sakit. Sementara sektor pendidikan saat ini masih dikoordinasikan dengan kementerian terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan, Panitia Seleksi Daerah telah berupaya maksimal mengakomodir formasi sesuai regulasi. Jika ditemukan indikasi pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan, Pemkab membuka ruang pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan.






