DPRD Sulteng Gelar RDP, Dorong Penguatan Regulasi dan Skema Pendanaan Seni Budaya

Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat keputusan yang disampaikan oleh Dewan Kesenian Rakyat Sulawesi Tengah. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat keputusan yang disampaikan Dewan Kesenian Rakyat Sulawesi Tengah. RDP berlangsung pada Senin, 02/03/2026, di Ruang Rapat Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi No. 80, Palu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, H. Moh. Hidayat Pakamundi, SE, didampingi Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., serta anggota Komisi IV yakni Dr. I Nyoman Slamet, S.Pd., M.Si.; Awaluddin, S.Sos., M.P.A.; Sri Atun; Maryam Tamoreka, S.Kom.; Hj. Winiar Hidayat; dan Risnawati M. Saleh, S.Sos.

Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Andi Kamal Lembah, serta perwakilan Dinas Pariwisata melalui Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata, Joyce.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah terjalin sejak satu bulan sebelumnya. Meski sempat terkendala administrasi surat-menyurat, rapat akhirnya terealisasi dan menjadi forum strategis untuk menyerap langsung aspirasi pelaku seni dan budaya.

Ia menekankan pentingnya menghadirkan ruang dialog terbuka guna membahas berbagai persoalan yang dihadapi Dewan Kesenian Rakyat, khususnya terkait belum optimalnya pelaksanaan event seni dan kebudayaan di Sulawesi Tengah.

Sejumlah isu krusial mengemuka dalam forum tersebut, di antaranya keterbatasan dukungan anggaran melalui APBD, minimnya fasilitasi berkelanjutan, serta belum maksimalnya sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas seni.

Perwakilan Dewan Kesenian Rakyat, Agus Salim, SH, mengungkapkan bahwa selama ini pembiayaan kegiatan seni masih bergantung pada pola proposal dan dukungan insidental. Kondisi tersebut dinilai tidak cukup untuk membangun ekosistem seni yang kuat dan berkelanjutan.

Para pelaku seni, lanjutnya, berharap adanya skema pendanaan yang lebih sistematis, termasuk optimalisasi dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah, terutama di sektor perkebunan dan pertambangan.

Dalam diskusi juga mengemuka rencana inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang TJSL. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum pembentukan forum bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga dukungan terhadap seni dan kebudayaan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terprogram, terukur, dan berdampak nyata.

Komisi IV juga menyoroti pentingnya peningkatan Indeks Kemajuan Kebudayaan (IKK) Provinsi Sulawesi Tengah, yang dinilai belum sebanding dengan dinamika aktivitas seni yang tumbuh di masyarakat. Banyak komunitas seni tetap eksis secara mandiri tanpa dukungan memadai dari APBD, namun menghadapi kendala dalam pengembangan kapasitas, infrastruktur, hingga akses jejaring nasional dan internasional.

Hidayat Pakamundi menilai potensi sumber daya daerah sangat besar dan dapat diarahkan untuk mendukung kemajuan kebudayaan. Dengan regulasi yang jelas, dukungan perusahaan tidak lagi dipandang sebagai sumbangan sukarela, melainkan bagian dari kewajiban tanggung jawab sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup RDP, Komisi IV DPRD Sulteng menyatakan komitmen untuk mengawal aspirasi Dewan Kesenian Rakyat melalui penguatan regulasi, koordinasi lintas OPD, serta pembahasan lanjutan terkait skema pembiayaan alternatif.

“Harapannya, ekosistem seni dan kebudayaan di Sulawesi Tengah dapat tumbuh lebih optimal, berkelanjutan, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegas Hidayat.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Sulteng tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga fasilitator dalam mendorong kebudayaan sebagai pilar strategis pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *