DPRD  

Sekretariat DPRD Sulteng Perkuat Keterbukaan Informasi Melalui Uji Konsekuensi

Suasana Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (8/6/2026)Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (8/6/2026). /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang profesional dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang difasilitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Sulteng itu dihadiri Sekretaris DPRD Sulteng M. Sadly Lesnusa, pejabat struktural dan fungsional, pengelola PPID, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) sebagai instrumen yang menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam arahannya, Sekretaris DPRD Sulteng, M. Sadly Lesnusa, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait informasi yang wajib dilindungi.

Menurutnya, penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan bukan bertujuan membatasi akses masyarakat terhadap informasi, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap informasi yang memang memiliki konsekuensi apabila dibuka kepada publik.

“Pada prinsipnya, informasi publik harus terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun terdapat informasi tertentu yang wajib dilindungi karena berpotensi menimbulkan dampak atau konsekuensi tertentu apabila dipublikasikan. Karena itu, setiap usulan informasi yang akan dikecualikan harus melalui pengujian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi seluruh perangkat PPID dalam mengelola informasi publik. Menurutnya, pengelolaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap dokumen dan data yang memiliki konsekuensi hukum.

Pada kesempatan tersebut, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Sulteng, Intje Yusuf, memaparkan mekanisme dan prosedur pelaksanaan uji konsekuensi informasi dikecualikan. Ia menjelaskan bahwa uji konsekuensi merupakan proses pengkajian untuk menilai manfaat dan risiko keterbukaan suatu informasi sebelum ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Dalam pemaparannya, Intje menjelaskan terdapat tiga metode pelaksanaan uji konsekuensi, yakni metode aktif yang dilakukan secara mandiri oleh badan publik, metode pasif yang dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi atau keberatan masyarakat, serta metode atas perintah majelis dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.

Selain menerima penguatan materi, peserta rapat juga membahas sejumlah usulan informasi yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan di lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng. Berdasarkan hasil inventarisasi awal yang disampaikan Bagian Umum dan Keuangan, terdapat 43 poin informasi yang akan ditelaah dan disempurnakan sebelum ditetapkan.

Pembahasan berlangsung dinamis dengan melibatkan seluruh peserta rapat. Berbagai masukan mengemuka, terutama terkait perlunya verifikasi dan peninjauan ulang terhadap data yang tercantum dalam daftar tersebut. Setiap usulan informasi diminta dilengkapi dasar hukum, alasan pengecualian, serta hasil uji konsekuensi yang jelas agar memiliki landasan administratif dan hukum yang kuat.

Rapat juga menegaskan bahwa penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan harus tetap berpedoman pada prinsip keterbukaan informasi publik. Informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan wajib tersedia dan mudah diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Menutup kegiatan, M. Sadly Lesnusa mengajak seluruh jajaran PPID untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik.

Ia optimistis, melalui penguatan pemahaman, kerja sama, dan komitmen seluruh pihak, pengelolaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Sulteng akan semakin tertata, transparan, dan mampu memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat.

Pelaksanaan rapat uji konsekuensi tersebut menjadi langkah strategis Sekretariat DPRD Sulteng dalam memastikan setiap informasi yang dikelola memiliki klasifikasi yang jelas, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *