DPRD  

Komisi IV DPRD Parimo Soroti Minimnya Anggaran DP3AP2KB, Raperda Pernikahan Dini Terancam Tertunda

Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong (DP3AP2KB). /Foto: GI

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Parigi Moutong (DP3AP2KB), Senin (02/03/2026).

Rapat tersebut membahas ketersediaan anggaran tahun 2026 yang dinilai belum memadai untuk menopang sejumlah program prioritas, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pernikahan Dini.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Sutoyo, dan dihadiri jajaran pejabat DP3AP2KB selaku mitra kerja. Dalam forum itu, Komisi IV menyoroti pagu anggaran dinas yang berkisar Rp10 miliar pada 2026, yang dinilai belum cukup untuk mengakomodasi seluruh program strategis.

“Minimnya anggaran menyebabkan sejumlah program tidak dapat berjalan optimal,” tegas Sutoyo.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah rencana pengusulan Raperda tentang Pernikahan Dini. Menurut Sutoyo, meskipun pembahasan Raperda menjadi kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Parigi Moutong (Bapemperda), substansi regulasi tersebut sangat mendesak untuk ditindaklanjuti mengingat masih tingginya angka pernikahan usia anak di daerah.

“Payung hukum untuk menangani persoalan pernikahan dini ini sangat penting. Namun semuanya kembali pada kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Komisi IV menilai keberadaan regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam upaya perlindungan anak serta penguatan program pemberdayaan keluarga di Parigi Moutong.

Selain Raperda Pernikahan Dini, RDP juga membahas potensi pemutusan kontrak terhadap 46 tenaga Balai Keluarga Berencana (KB) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi IV meminta pemerintah daerah mencarikan solusi agar pelayanan program keluarga berencana tidak terganggu akibat keterbatasan tenaga.

Sutoyo menegaskan, dua isu tersebut menjadi prioritas pembahasan karena berdampak langsung pada pelayanan publik dan perlindungan kelompok rentan.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberi perhatian serius, terutama dalam pengalokasian anggaran untuk Raperda Pernikahan Dini dan keberlanjutan tenaga Balai KB,” pungkasnya.

Melalui RDP ini, Komisi IV menegaskan komitmennya mengawal kebijakan yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memastikan program pengendalian penduduk tetap berjalan efektif di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *