Juknis BOS 2026 Berubah!, Disdikbud Parigi Moutong Perjuangkan Gaji Guru Honorer

Kabid Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, S.E., M.A.P. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menggelar pendampingan teknis peningkatan kapasitas bagi seluruh satuan pendidikan sekaligus sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Disdikbud Parigi Moutong ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 3 Maret 2026, dengan menghadirkan peserta dari seluruh sekolah di wilayah Parigi Moutong secara bertahap sesuai pembagian zona.

Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, S.E., M.A.P, mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dilakukan karena terdapat sejumlah perubahan dalam aturan pengelolaan Dana BOS, khususnya yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena ada perubahan pada Juknis BOS, khususnya terkait aturan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Ibrahim.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah ketentuan mengenai pembayaran gaji bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam aturan terbaru itu pemerintah masih memberikan ruang bagi guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu untuk tetap menerima pembayaran gaji melalui Dana BOS, namun dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

“Dalam Permendikdasmen itu masih memberikan kelonggaran bagi guru honorer yang belum masuk PPPK paruh waktu untuk dibayarkan melalui Dana BOS,” jelasnya.

Namun demikian, penggunaan Dana BOS untuk pembayaran gaji tenaga honorer dibatasi dengan persentase tertentu. Guru honorer disekolah swasta maksimal 40 % bisa dibayarkan dan 20 % untuk sekolah negeri dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Selain itu, terdapat persyaratan administratif yang wajib dipenuhi, di antaranya tenaga pendidik harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dalam kegiatan tersebut, Disdikbud Parigi Moutong juga memberikan pendampingan kepada sekolah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar pengelolaan Dana BOS lebih terarah dan selaras dengan program prioritas pemerintah.

Ibrahim menegaskan, ke depan penyusunan RKAS tidak lagi berfokus pada belanja rutin seperti alat tulis kantor (ATK), tetapi lebih diarahkan pada program yang mendukung peningkatan mutu pendidikan.

“Ke depan, RKAS Dana BOS harus lebih memprioritaskan peningkatan mutu pendidikan dan kualitas pembelajaran di sekolah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *