Example 970x250

Tak Ada Ampun untuk PETI! Polres Parigi Moutong Sikat Tambang Emas Ilegal di Karya Mandiri dan Tombi

Petugas Memasang Spanduk Imbauan Peringatan di Sejumlah Titik Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas PETI Khususnya Menggunakan Alat Berat. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah.

Operasi penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Di Desa Karya Mandiri, penertiban dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Parimo bersama Sat Intelkam dan Polsek Lambunu, pada Senin (02/03/2026).

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WITA, petugas masih mendapati aktivitas penambangan emas yang berlangsung di bantaran sungai desa tersebut.

Sementara itu, penyelidikan lanjutan juga dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Namun, saat petugas tiba di lokasi, alat berat yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas penambangan sudah tidak lagi berada di tempat.

Meski demikian, aparat masih menemukan beberapa talang emas yang diduga digunakan masyarakat untuk mendulang emas secara tradisional.

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, alat berat jenis excavator yang sempat beroperasi di lokasi tersebut telah ditarik keluar sejak 28 Februari 2026.

“Memang di Desa Tombi ini kami tidak menemukan alat berat. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan sudah diturunkan dari lokasi sejak 28 Februari lalu,” ujar Tarigan di Parigi, Kamis (05/03/2026).

Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik lokasi tambang agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, khususnya yang menggunakan alat berat.

Tarigan menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Jika kembali ditemukan kegiatan serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Parimo.

Menurutnya, selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di masyarakat.

“Kami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial,” kata Hendrawan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan dari tambang ilegal yang dapat berujung pada persoalan hukum.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika ada informasi terkait aktivitas tambang ilegal, kami berharap masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *