DPRD  

BK DPRD Parimo Jadwalkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Legislator Terkait PETI

Ketua Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong akhirnya menjadwalkan pemanggilan dan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Selpina. Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada 8 atau 9 Juni 2026.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah masuk sejak April 2026 dan sempat menjadi sorotan publik karena belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga awal Juni.

Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, menegaskan bahwa laporan terhadap politisi Partai Hanura tersebut tetap diproses sesuai mekanisme dan tata beracara yang berlaku di lembaga legislatif.

“Memang belum dilakukan pemanggilan karena masih terdapat sejumlah agenda kelembagaan yang telah terjadwal sebelumnya. Namun, seluruh proses sudah kami agendakan dan akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026 atau Selasa, 9 Juni 2026,” ujar Candra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya, belum adanya langkah konkret dari BK DPRD Parimo dalam menangani laporan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Agenda klarifikasi yang sempat direncanakan pada Mei 2026 belum terlaksana hingga memasuki bulan Juni.

Laporan terhadap Selpina diajukan oleh Pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada 20 April 2026. Dalam laporannya, Hartono menduga adanya keterkaitan anggota DPRD tersebut dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Parigi Moutong.

Hartono menegaskan laporan yang disampaikan tidak berlandaskan isu atau spekulasi, melainkan merujuk pada informasi yang telah berkembang di ruang publik, termasuk pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD serta sejumlah pemberitaan media.

“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah menjadi fakta publik yang perlu diuji melalui mekanisme etik,” kata Hartono.

Salah satu dasar laporan tersebut, lanjut Hartono, adalah pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk membiayai rujukan pasien. Dalam forum tersebut turut disebut nama Selpina.

Menurutnya, penyebutan nama seorang anggota DPRD dalam forum resmi merupakan fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan etik, meskipun pihak terkait telah memberikan klarifikasi.

Hartono juga menyoroti potensi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Karena itu, ia meminta BK DPRD Parigi Moutong memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk anggota DPRD yang dilaporkan serta Plt Kepala Puskesmas Moutong.

Selain melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, Hartono juga mendesak agar hasil penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Dengan telah dijadwalkannya proses klarifikasi pekan depan, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan BK DPRD Parigi Moutong dalam mengusut dan mengungkap fakta terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *