Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan. Praktiknya berlangsung terang-terangan dan dinilai semakin sulit dikendalikan.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menegaskan bahwa persoalan tersebut kini menjadi salah satu isu paling serius yang dihadapi daerah.
Di depan mata kita, tambang ilegal merajalela. Ini masalah besar di Parigi Moutong,” tegas Sahid saat pertemuan bersama LBH Rumah Hukum Tadulako, di ruang rapat bupati, Senin (30/03/2026).
Menurutnya, penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan penindakan hukum semata. Pemerintah harus menghadirkan solusi konkret agar aktivitas pertambangan masyarakat bisa dialihkan ke jalur legal.
Ia menekankan pentingnya percepatan proses perizinan tambang sebagai langkah strategis untuk menekan praktik ilegal yang terus berulang.
“Kalau ilegal, tangkap. Tapi solusinya juga harus ada. Dorong supaya yang legal ini dipercepat,” ujarnya.
Sahid menjelaskan, legalitas menjadi kunci utama dalam pengawasan. Dengan izin resmi, pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan kontrol serta menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kalau sudah legal tapi melanggar, pasti kita hentikan. Tidak ada toleransi,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti situasi yang dinilai tidak adil, di mana pemerintah kerap menjadi pihak yang disalahkan, sementara pelaku tambang ilegal tidak tersentuh.
“Yang bekerja siapa, kita tidak tahu. Tapi yang disalahkan selalu pemerintah. Karena izin belum ada,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menegaskan perlunya langkah tegas dan terarah dalam mengurai persoalan dari hulu hingga hilir, termasuk mengidentifikasi aktor di balik aktivitas tambang ilegal.
“Kita harus cari sumbernya, kita redam. Temukan pelakunya, lalu kenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Sahid.
Pemerintah daerah berharap, melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas dan percepatan solusi legal, persoalan tambang ilegal di Parigi Moutong dapat segera dikendalikan dan tidak terus menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial.






