Example 970x250
DPRD  

Komisi II DPRD Sulteng Batasi Alat Berat dalam Pengelolaan IPR

Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Ronald Gulla, dalam Audiensi Pengelolaah Pertambangan Emas Rakyat di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Ronald Gulla, menegaskan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan rakyat harus dibatasi agar pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak bergeser menjadi praktik pertambangan skala besar.

Pernyataan itu disampaikan Ronald dalam audiensi pembahasan pengelolaan pertambangan emas rakyat bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Komisi II DPRD Sulteng di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).

Ronald mengungkapkan, pembatasan tersebut telah dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah yang saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam ketentuan yang dirancang, penggunaan alat berat hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembukaan akses lokasi serta kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

“Pada saat pertambangan mulai berjalan secara normal, penggunaan alat berat dibatasi. Tujuan IPR ini untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan-perusahaan besar,” tegas Ronald.

Menurutnya, pembatasan diperlukan untuk mencegah penggunaan alat berat secara masif yang berpotensi membuat wilayah pertambangan rakyat dieksploitasi dalam waktu singkat.

Selain soal alat berat, Ronald menyebut Ranperda tersebut juga mengatur kewajiban pemegang IPR yang izinnya telah diterbitkan sebelum peraturan daerah berlaku.

Pemegang IPR tetap diwajibkan memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan daerah, dengan perhitungan yang akan dikaji lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait.

“Yang jelas pasal ini kami masukkan, sehingga tetap walaupun sudah terbit izin, ada kewajiban yang kita masukkan di sini,” ujarnya.

Ronald juga menegaskan DPRD Sulteng akan mengawal agar daerah penghasil memperoleh bagian yang proporsional dari penerimaan sektor pertambangan rakyat.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng dan pemerintah kabupaten penghasil duduk bersama merumuskan mekanisme pembagian penerimaan yang adil melalui regulasi yang berlaku.

“Kami membela hak-hak rakyat dan akan kawal juga melalui Ketua Komisi dan seluruh anggota Komisi II,” kata Ronald.

Menurut dia, pengaturan pembagian penerimaan tersebut penting agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah dan masyarakat di wilayah penghasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *