Disdikbud Ungkap Penanganan Dugaan Pelecehan Oknum Kepsek di Parigi Moutong

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, saat Memaparkan Kronologi Penanganan Dugaan Tindak Asusila Oknum Kepsek di Parigi Moutong. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengungkap kronologi penanganan laporan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dilaporkan dan diduga melibatkan seorang kepala sekolah di Parigi Moutong.

Dalam pemaparannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin 12/10/2026, Sunarti menjelaskan bahwa Disdikbud telah meminta keterangan korban dan terlapor pada 8-9 Juni 2026. Hasil tindak lanjut tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 12 Juni 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Sunarti memaparkan, Disdikbud mulai menindaklanjuti laporan tersebut setelah menerima surat BKPSDM tertanggal 2 Juni 2026, yang diterima pada 3 Juni 2026. Surat bernomor 800.1.6.2/2467/BID.MDP itu meminta Disdikbud menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dengan melengkapi dokumen pemeriksaan.

Pada 8 Juni 2026, Disdikbud meminta keterangan korban. Sehari kemudian, Sunarti bersama jajaran terkait memanggil terlapor dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Palasa untuk dimintai keterangan.

Setelah pengumpulan keterangan dilakukan, Disdikbud meneruskan hasil tindak lanjut beserta dokumen yang dihimpun kepada BKPSDM pada 12 Juni 2026.

Sunarti menegaskan, proses kepegawaian selanjutnya menjadi kewenangan BKPSDM dan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan laporan yang disampaikan, keterangan yang dihimpun selama proses klarifikasi, dan kesimpulan resmi hasil pemeriksaan.

Menurutnya, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Disdikbud, lanjut Sunarti, berkomitmen mendukung penanganan laporan secara objektif dan profesional, termasuk dengan memperhatikan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, serta mencegah tekanan maupun intimidasi terhadap pihak yang terlibat.

Sunarti menyatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga pemaparan tersebut disampaikan, Sunarti baru menjelaskan tahapan penanganan yang dilakukan Disdikbud dan penyerahan dokumen kepada BKPSDM. Belum ada kesimpulan resmi mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *