Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) belum menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dilaporkan dan diduga melibatkan seorang kepala sekolah di Parigi Moutong.
Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengungkapkan keterangannya dalam RDP gabungan bersama Komisi I dan IV DPRD Parigi Moutong, Senin 12/10/2026, bahwa tim pemeriksa masih membutuhkan keterangan saksi dan bukti tambahan karena terdapat perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor, dan pihak yang diduga menjadi korban.
Aktorismo menjelaskan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan belum menghasilkan kesimpulan menyeluruh untuk menentukan persoalan tersebut berdasarkan fakta yang terungkap.
“Pelapor dan terlapor maupun yang diduga korban menyampaikan keterangan yang kontradiktif. Karena itu, kami belum menemukan atau belum sampai pada satu kesimpulan,” ungkap Aktorismo.
Untuk memperdalam pemeriksaan, BKPSDM telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi yang dinilai perlu dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi tambahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari berikutnya setelah penyampaian keterangan itu.
Aktorismo menegaskan, keterangan tambahan diperlukan agar majelis pemeriksa memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Disdikbud Sudah Serahkan Hasil Tindak Lanjut
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti, memaparkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengumpulan keterangan dan menyerahkan hasilnya kepada BKPSDM.
Sunarti menjelaskan, Disdikbud menerima surat BKPSDM tertanggal 2 Juni 2026 pada 3 Juni 2026. Surat bernomor 800.1.6.2/2467/BID.MDP itu meminta tindak lanjut atas laporan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dilaporkan M. Nasir Sulaeman.
Menindaklanjuti surat tersebut, Disdikbud meminta keterangan korban pada 8 Juni 2026. Sehari kemudian, Disdikbud memanggil terlapor bersama Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Palasa untuk dimintai keterangan.
Hasil tindak lanjut beserta dokumen yang dihimpun kemudian diserahkan kepada BKPSDM pada 12 Juni 2026 untuk diproses sesuai kewenangan kepegawaian.
Sunarti menegaskan, Disdikbud tidak bermaksud melepaskan tanggung jawab, tetapi menghormati pembagian kewenangan dalam proses pemeriksaan dan penetapan keputusan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Perbedaan keterangan yang disampaikan para pihak menjadi salah satu hal yang masih harus didalami oleh majelis pemeriksa. Karena itu, pemanggilan saksi tambahan menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan yang lebih lengkap sebelum proses pemeriksaan berlanjut.
BKPSDM belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara tersebut. Penetapan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada keterangan, bukti, dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik serta perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban. Seluruh proses perlu dilakukan secara objektif, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan hak pihak-pihak yang terlibat.






