Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kian tak terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan serta keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Maraknya aktivitas ilegal tersebut diduga kuat dipengaruhi lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sehingga praktik pertambangan tanpa izin terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas PETI tersebar hampir di seluruh wilayah Parimo. Beberapa titik yang teridentifikasi antara lain Desa Salubanga dan Torono di Kecamatan Sausu, Desa Tombi dan Buranga di Kecamatan Ampibabo, Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka Malino, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong.
Di Desa Buranga, aktivitas tambang emas ilegal diduga beroperasi di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aktivitas tersebut bahkan telah memakan korban jiwa, setelah seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi tambang.
Sementara itu, di Desa Tombi, Salubanga, dan Karya Mandiri, praktik PETI diduga telah merambah kawasan hutan produksi terbatas. Kondisi ini berpotensi memperparah kerusakan ekosistem serta mengancam keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
Situasi paling memprihatinkan terjadi di Desa Lobu. Aktivitas tambang ilegal dilaporkan menjamur hampir di seluruh kawasan pegunungan setempat. Dampaknya mulai dirasakan warga, salah satunya meluapnya air sungai hingga merendam permukiman. Selain itu, insiden longsor yang berulang di lokasi tambang juga terus menelan korban jiwa.
Fenomena ini mendapat perhatian dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Ia mengungkapkan rencana untuk mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat sebagai langkah penataan sekaligus solusi ekonomi bagi masyarakat.
“Insyaallah emas ini akan saya legalkan, supaya masyarakat memiliki mata pencaharian dan pengelolaannya bisa kita atur,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa legalisasi harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Setiap pelanggaran, kata dia, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah rencana tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal yang terus berulang.






