DPRD  

Nama Selpiana Disorot, Hanura: Tak Ada Ampun Jika Terbukti!

Ilustrasi Feri Budi Utomo Saat Di Wawancarai. /Foto: AI

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Parigi Moutong, Feri Budiutomo, menegaskan komitmen partainya untuk mengambil tindakan tegas terhadap kadernya, Selpiana, jika terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal.

Namun demikian, Feri menekankan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Ia memastikan, Partai Hanura tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sembari melakukan penelusuran internal secara menyeluruh.

“Kalau memang terbukti ada afiliasi dengan kegiatan tersebut, tentu partai akan bertindak tegas. Tapi saat ini kami masih melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti,” tegas Feri saat di konfirmasi sejumlah media, Sabtu, 18/04/2026.

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini akan mengikuti mekanisme organisasi secara berjenjang melalui mahkamah partai, sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Hanura. Sanksi, kata dia, hanya akan dijatuhkan jika terdapat bukti kuat yang menguatkan dugaan tersebut.

Feri juga mengingatkan bahwa tuduhan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal tidak bisa dibangun di atas opini semata. Menurutnya, pembuktian harus melalui proses hukum yang sah dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Tanpa bukti permulaan yang cukup, tidak bisa langsung disimpulkan. Yang berwenang membuktikan itu adalah aparat penegak hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Feri tidak menutup mata terhadap aspek etika pejabat publik. Ia mengakui, seorang wakil rakyat semestinya peka terhadap aktivitas ilegal di wilayahnya. Namun, ia menilai hal itu tetap harus ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta menjadi dasar tuduhan.

Ia pun mengibaratkan, dalam sebuah perkara pidana, tidak semua pihak yang memiliki kedekatan dengan pelaku dapat serta-merta diseret tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau ada seseorang melakukan kejahatan, apakah keluarganya otomatis jadi tersangka? Tentu tidak. Semua harus berdasarkan bukti,” jelasnya.

Terkait fungsi pengawasan DPRD, Feri menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. DPRD, menurutnya, tidak memiliki otoritas untuk melakukan tindakan hukum langsung.

“Tambang ilegal itu domainnya jelas di penegak hukum. DPRD tidak bisa serta-merta turun menindak,” katanya.

Saat disinggung mengenai dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal untuk kepentingan kampanye Pemilu Legislatif 2024, Feri memilih enggan berkomentar.

“Saya pikir itu bukan kewenangan saya untuk memberikan pernyataan saat ini,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Feri mendesak Plt Kepala Puskesmas Moutong, Nurlian, untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang telah berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai klarifikasi terbuka sangat penting guna meredam spekulasi publik.

“Saya berharap yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi secara terbuka, sebaiknya melalui video, bukan sekadar pernyataan tertulis. Karena isu ini sudah memicu opini publik bahwa ada anggota DPRD perempuan yang terlibat tambang ilegal, dan itu disebut berasal dari pernyataan seorang pejabat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *