DPRD  

DPRD Parimo Segera Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota, BK Tunggu Disposisi Pimpinan

Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan. /Foto: Ilustrasi AI Candra

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota DPRD Parigi Moutong, Selpina, mulai menuai sorotan. Meski laporan telah diajukan, prosesnya belum berjalan karena masih tersangkut prosedur administratif internal.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan etik, hingga kini belum dapat memproses laporan tersebut. Alasannya, BK belum menerima disposisi resmi dari pimpinan DPRD.

Ketua BK DPRD Parimo, Candra Setiawan, mengakui pihaknya masih menunggu pelimpahan administrasi sebelum bisa bergerak.

“Laporan memang sudah masuk melalui pimpinan DPRD, tetapi di BK sendiri belum kami terima secara resmi karena masih menunggu disposisi,” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu 22/04/2026.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas mekanisme penanganan pelanggaran etik di tubuh DPRD. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, proses justru terhambat oleh tahapan birokrasi yang dinilai berbelit.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, sebelumnya memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Namun, ia juga mengisyaratkan bahwa proses baru akan berjalan setelah masa reses berakhir.

“Surat laporan sudah masuk. Insyaallah setelah masa reses selesai, BK akan mulai bekerja,” katanya.

Situasi ini memperlihatkan adanya jeda waktu yang tidak singkat antara masuknya laporan dengan dimulainya proses penanganan. Padahal, dugaan pelanggaran kode etik menyangkut langsung citra dan integritas lembaga legislatif.

Pengamat menilai, mekanisme yang terlalu bergantung pada disposisi administratif berpotensi memperlambat penanganan perkara etik, bahkan membuka ruang ketidakpastian hukum internal.

Di sisi lain, BK menyatakan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Setelah disposisi diterima, tahapan akan dimulai dari telaah dokumen hingga pembahasan dalam rapat internal, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan jika memenuhi unsur.

“Kalau dalam pembahasan internal laporan dinilai memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” jelas Candra.

Namun, tidak adanya batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan semakin mempertegas kekhawatiran publik terhadap potensi molornya penanganan kasus ini.

“Kami memiliki jadwal dan rencana kerja tersendiri, sehingga tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, publik kini menanti keseriusan DPRD Parimo dalam menegakkan kode etik secara cepat, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi internal yang justru dapat mereduksi kepercayaan terhadap lembaga itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *