DPRD  

Tak Hanya Kontraktor, Adnyana Soroti Inkonsistensi Pemerintah dalam Audit Proyek Perpustakaan

Anggota Pansus LHP BPK RI DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golkar, Adnyana Wirawan, dalam rapat Pansus LHP BPK RI Polemik Proyek Perpusadrda. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Polemik pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.Kali ini, Anggota Pansus LHP BPK RI DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Golkar, Adnyana Wirawan, mempertanyakan perbedaan hasil perhitungan antara Inspektorat dan Dinas Perpustakaan yang dinilai dapat memperkeruh penyelesaian persoalan proyek bernilai hampir Rp10 miliar tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Adnyana saat rapat Pansus yang menghadirkan Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan, serta pihak pelaksana proyek, CV Arawan, untuk memberikan klarifikasi atas temuan BPK RI terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah. Selasa, 14/07/2026.

Menurut Adnyana, perbedaan angka yang disampaikan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebab, keduanya merupakan representasi pemerintah daerah yang seharusnya memiliki dasar penilaian yang sama terhadap proyek yang menjadi objek pemeriksaan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa bisa muncul perbedaan hasil perhitungan antara Inspektorat dan Dinas Perpustakaan? Keduanya sama-sama bagian dari pemerintah. Dasar perhitungan mana yang sebenarnya dipakai pemerintah daerah?” tegas Adnyana.

Ia menilai, ketidaksamaan hasil evaluasi justru menimbulkan ketidakpastian dalam proses penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI, terlebih persoalan tersebut berkaitan dengan nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp10 miliar.

Bagi Adnyana, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan yang utuh kepada DPRD maupun masyarakat agar tidak muncul persepsi berbeda terhadap satu objek pemeriksaan yang sama.

Tak hanya menyoroti pemerintah daerah, politisi Partai Golkar itu juga mengarahkan kritik kepada kontraktor pelaksana, CV Arawan. Ia mempertanyakan kelayakan hasil pekerjaan jika dibandingkan dengan nilai kontrak proyek yang mencapai sekitar Rp8,79 miliar.

Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal menjadi indikator bahwa kualitas pekerjaan masih menyisakan persoalan serius.

“Kalau melihat kondisi bangunan hari ini, apakah kontraktor merasa pekerjaan tersebut sudah layak diserahkan? Nilai proyeknya besar, tetapi faktanya masih ditemukan banyak kekurangan yang seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

Adnyana bahkan menyebut kondisi bangunan perpustakaan tersebut tidak mencerminkan kualitas proyek bernilai miliaran rupiah.

“Jangan sampai bangunannya hanya terlihat bagus dari luar, tetapi ketika diperiksa lebih dalam justru ditemukan banyak persoalan pada kualitas pekerjaannya. Itu tentu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Dalam forum tersebut, Adnyana juga meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme pembayaran terhadap proyek-proyek lain yang memiliki persoalan serupa. Ia menegaskan, DPRD perlu memastikan tidak ada praktik pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi kontrak.

Menurutnya, persoalan proyek perpustakaan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Parigi Moutong agar tidak kembali menimbulkan temuan serupa pada masa mendatang.

Sebagai anggota Pansus LHP BPK RI, Adnyana menegaskan pihaknya akan menggunakan seluruh kewenangan pengawasan DPRD untuk memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

Ia pun mendesak Inspektorat Daerah menjelaskan secara terbuka metode, dasar, dan hasil perhitungan yang digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menyelesaikan polemik proyek perpustakaan tersebut.

“Kami hanya ingin kepastian. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan mana yang menjadi dasar, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pansus membutuhkan penjelasan yang objektif agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara maksimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *