Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulteng menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Sidang DPRD Sulteng, Kota Palu, Rabu (16/09/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD. Pemerintah Provinsi Sulteng diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran pejabat Pemprov Sulteng.
Perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja, serta penguatan pembiayaan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan program dan kegiatan prioritas daerah tetap berjalan di tengah dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan.
Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar koreksi angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan terhadap kondisi dan kebutuhan daerah.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” kata Arus.
Menurut Arus, seluruh proses pembahasan perubahan APBD telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta kesinambungan program prioritas pemerintah daerah.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng, Raperda Perubahan APBD 2026 akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut.
Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido hadir mewakili pemerintah provinsi didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng.
Penetapan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dengan kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng juga menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pelaksanaan anggaran diharapkan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sekaligus memastikan belanja daerah memberi dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sulteng menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Sidang DPRD Sulteng, Kota Palu, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD. Pemerintah Provinsi Sulteng diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran pejabat Pemprov Sulteng.
Perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja, serta penguatan pembiayaan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan program dan kegiatan prioritas daerah tetap berjalan di tengah dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan.
Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar koreksi angka dalam dokumen anggaran, tetapi bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan terhadap kondisi dan kebutuhan daerah.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” kata Arus.
Menurut Arus, seluruh proses pembahasan perubahan APBD telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan, serta kesinambungan program prioritas pemerintah daerah.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng, Raperda Perubahan APBD 2026 akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut.
Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido hadir mewakili pemerintah provinsi didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng.
Penetapan Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dengan kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng juga menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pelaksanaan anggaran diharapkan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sekaligus memastikan belanja daerah memberi dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.







