Palu, LANDASAN.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mematangkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pematangan dilakukan melalui penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai dasar penguatan regulasi kesehatan di daerah.
Pembahasan berlangsung dalam rapat lanjutan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD melalui Komisi IV, di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Kamis (03/09/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Wiwik Jumatul Rof’iah. Sejumlah anggota Komisi IV, tenaga ahli, serta Tim Penyusun Naskah Akademik turut terlibat dalam pembahasan tersebut.
Dalam rapat itu, Komisi IV bersama tim penyusun memfokuskan pembahasan pada penyempurnaan substansi Naskah Akademik dan Ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
Naskah Akademik dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan perubahan regulasi memiliki landasan akademis, yuridis, dan sosiologis yang kuat.
Landasan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Komisi IV DPRD Sulteng menegaskan, setiap substansi dalam perubahan Perda harus dikaji secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
Melalui rapat lanjutan tersebut, Komisi IV bersama Tim Penyusun terus melakukan pengkajian dan penyempurnaan terhadap materi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diharapkan mampu memperkuat kerangka hukum penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.







