Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Desa Petapa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Hal itu di ungkap kasatreskrim polres parigi moutong, IPTU Anugerah S Tarigan, S.Tr.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di mako polres parigi moutong, kamis 10/09/2026.
Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial R (21) dan AB (19) pada Sabtu, 5 September 2026.
Keduanya merupakan mahasiswa dan warga Desa Petapa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP-B/48/XI/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG, tertanggal 2 September 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama Zulfikar (25).
Korban Dipukul dengan Kayu
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Desa Petapa. Saat itu, korban bersama rekannya sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban diduga tiba-tiba dihadang oleh dua orang tidak dikenal yang berada di badan jalan.
Korban kemudian mendapat pukulan menggunakan kayu yang mengenai bagian mulutnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami patah gigi dan pendarahan di sekitar mulut.
Dalam situasi tersebut, telepon genggam milik korban terjatuh. Dua orang tersebut kemudian mengambil telepon genggam Infinix milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta, selain mengalami luka akibat kekerasan yang dialaminya.
Dilacak Melalui Data IMEI
Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh penyidik terkait data IMEI telepon genggam milik korban yang dilaporkan hilang.
Berbekal data tersebut, polisi melakukan pelacakan hingga berhasil mengetahui posisi perangkat.
Setelah dilakukan penelusuran, tim menemukan orang yang saat itu menguasai telepon genggam tersebut. Kepada polisi, pemegang HP mengaku membeli perangkat itu dari seseorang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah pada identitas dan alamat dua terduga pelaku.
Polisi selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga pelaku di Desa Petapa.
Hasilnya, R dan AB berhasil diamankan.
Menurut data kepolisian, kedua terduga pelaku bersikap kooperatif selama proses pengungkapan dan mengakui perbuatannya.
HP Korban Diamankan sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix warna hijau milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan lokasi yang sepi, minim pencahayaan, serta kurang pengawasan.
Korban diduga dihentikan secara paksa dengan menggunakan kekerasan sebelum barang miliknya diambil.
Aksi tersebut juga dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.







