Example 970x250
DPRD  

Bapemperda DPRD Sulteng Matangkan Usulan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Palu, LANDASAN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan legislasi daerah.

Usulan regulasi tersebut direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027.

Pembahasan berlangsung dalam rapat Bapemperda DPRD Sulteng di Ruang Baruga, Lantai III Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/09/2026).

Rapat dibuka Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Abdul Rahman, ST., IAI, dan turut didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, S.Ag., MH.

Sejumlah pihak terkait turut terlibat dalam pembahasan, di antaranya Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, Biro Hukum menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Raperda tersebut. Namun demikian, sejumlah masukan juga disampaikan untuk memperkuat substansi dan mekanisme pelaksanaan regulasi apabila nantinya dibentuk menjadi peraturan daerah.

Salah satu masukan yang mengemuka adalah pentingnya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penyusunan Raperda.

Pelibatan Satpol PP dinilai penting untuk memberikan pandangan terkait aspek implementasi, pengawasan, serta penegakan peraturan daerah di lapangan.

Bapemperda bersama Komisi IV DPRD Sulteng selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dalam proses penyusunan Propemperda Tahun 2027.

Dengan adanya persetujuan terhadap usulan tersebut, Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual berpeluang menjadi salah satu agenda legislasi daerah yang akan dibahas DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun mendatang.

Melalui proses tersebut, DPRD Sulteng mendorong pembentukan regulasi daerah yang memiliki arah dan landasan hukum yang jelas, disusun secara partisipatif, serta mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika masyarakat di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *