Palu, LANDASAN.ID – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Moh. Hidayat Pakamundi, menegaskan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak boleh berhenti pada pengukuhan administratif. Kebijakan tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret yang memberikan kepastian dan manfaat langsung bagi masyarakat adat.
Penegasan itu disampaikan Hidayat saat menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel Best Western Palu, Sabtu (26/09/2026).
Hidayat mengatakan, pengukuhan Panitia MHA menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.
Menurutnya, penandatanganan MoU antara Pemprov Sulteng dan BRWA menjadi bagian strategis dalam memperkuat proses registrasi, pemetaan, pengakuan hingga perlindungan wilayah adat.
Namun, ia mengingatkan seluruh tahapan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen dan proses administratif semata.
“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Hidayat menyambut baik kolaborasi antara Pemprov Sulteng, BRWA, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
Ia menegaskan DPRD Sulteng siap memberikan dukungan terhadap berbagai langkah yang diarahkan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan MHA, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, M.M., pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU kerja sama antara Pemprov Sulteng dan BRWA Pusat serta pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulteng oleh Wakil Gubernur Sulteng.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam registrasi dan pemetaan wilayah adat, sekaligus mendorong implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah agar tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat di lapangan.







