Example 970x250
DPRD  

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Berlanjut ke Implementasi

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, Saat Menghadiri Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel Best Western Palu. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Moh. Hidayat Pakamundi, mendorong agar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) tidak berhenti pada penguatan administrasi dan kelembagaan, tetapi berlanjut pada langkah konkret yang memberikan kepastian di lapangan.

Hal itu disampaikan Hidayat saat menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel Best Western Palu, Sabtu (26/09/2026).

Menurut Hidayat, pengukuhan Panitia MHA merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.

Ia juga menilai kerja sama Pemprov Sulteng dengan BRWA melalui penandatanganan MoU menjadi bagian penting dalam memperkuat proses registrasi, pemetaan, pengakuan, dan perlindungan wilayah adat.

Namun, Hidayat menegaskan, seluruh tahapan tersebut harus bermuara pada implementasi yang nyata dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat.

“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” katanya.

Hidayat mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan pengakuan dan perlindungan MHA tidak berhenti sebagai dokumen atau prosedur administratif.

Menurutnya, koordinasi antarpihak harus diperkuat agar proses pengakuan wilayah adat berjalan terarah, partisipatif, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, M.M., pimpinan dan perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulteng, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Rangkaian kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU kerja sama antara Pemprov Sulteng dan BRWA Pusat serta pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam registrasi dan pemetaan wilayah adat sekaligus mendukung implementasi kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *