Example 970x250
DPRD  

Sayutin Usulkan Enam Skema Kelola Tambang Emas Rakyat Parigi Moutong

Wakil ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto dalam Kegiatan Audiensi Bersama Komisi II DPRD Sulteng di Aula lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengusulkan enam skema dalam pengelolaan pertambangan emas rakyat agar aktivitas tambang legal memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi daerah.

Usulan itu disampaikan Sayutin saat audiensi bersama Komisi II DPRD Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membahas pengelolaan pertambangan emas rakyat di Parigi Moutong, Selasa (29/09/2026).

Sayutin juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa pemerintah daerah sedang menunggu turunnya Perda tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Bukan Perda IPR. Yang ada keputusan gubernur tentang pedoman pelaksanaan iuran pertambangan rakyat. Pengaturannya juga sudah masuk dalam Perda pajak dan retribusi daerah provinsi,” jelasnya.

Menurut Sayutin, Pemkab Parigi Moutong berada dalam posisi dilematis karena harus memastikan tiga hal sekaligus, yakni perlindungan lingkungan, pemenuhan infrastruktur, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat di wilayah pertambangan.

Karena itu, ia mengusulkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi untuk membiayai infrastruktur dan pembinaan ekonomi masyarakat di kawasan tambang.

Kedua, diperlukan dana pemulihan dampak sosial dan lingkungan, termasuk penanganan apabila aktivitas pertambangan memicu bencana. Ketiga, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu menyepakati dana abadi pascatambang yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.

“Jangan provinsi menerima hasil, sementara kabupaten ditinggalkan dengan persoalan lingkungan dan ekonomi,” tegasnya.

Keempat, Sayutin mendorong pengawasan bersama. Pertambangan yang legal harus diawasi, sedangkan aktivitas ilegal harus ditertibkan secara bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan aparat penegak hukum.

Kelima, ia mengusulkan sekretariat bersama atau unit khusus di kawasan pertambangan untuk mengawasi proses pemungutan sekaligus memastikan transparansi penerimaan daerah.

Terakhir, Sayutin mendorong hilirisasi emas melalui kerja sama perusahaan daerah milik provinsi dan kabupaten sehingga produksi dan peredarannya lebih terkontrol serta manfaat ekonominya dapat kembali ke daerah.

“Supaya jelas emas masuk dan jelas emas kita keluarkan ke luar,” ujarnya.

Menurut Sayutin, enam skema tersebut perlu dirumuskan bersama agar pengelolaan pertambangan emas rakyat tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga menjamin kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *