Landasan.id – PARIGI – Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) sambangi Kabupaten Parigi Moutong.
“Kedatangan kami ke sini dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APBD ,” ungkap Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Korsupgah KPK RI Wilayah IV, Basuki Haryono, saat wawancara dengan sejumlah awak media, usai pertemuan dengan DPRD Parigi Moutong, di kantor DPRD, Senin (31/7/2023).
Selain itu kata Basuki Haryono, terkait upaya pencegahan, KPK RI juga melakukan memonitoring pelaksanaan APBD Parigi Moutong yang sedang berjalan.
Dalam upaya pencegahan itu kata dia, pihak penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari ekseskutif, dan legislatif, telah diperingatkan dengan surat edaran KPK, nomor 8 tahun 2021, tentang pelaksanaan penetapan APBD yang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan.
Sebelumnya, dalam tatap muka dengan anggota DPRD Parigi Moutong, KPK RI memaparkan berbagai cara pengelolaan APED yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Selaiin itu, Ketua DPRD Parigi Motong Moutong, Sayutin Budianto, membuka kesempatan tanya jawab antara KPK RI, dan anggota DPRD seputar tata kelola APBD.
Dalam pertemuan tersebut, pihak eksekutif diwakili oleh, Kepala Bappelitbangda, Muhammad Irwan, dan Inspektur Inspektorat Daerah, Adruddin Nur.
Sumber : EQUATORNEWS