Parigi Moutong, Landasan.id – Menjelang upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, S.Kom secara resmi mengukuhkan 3.527 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I. Pengukuhan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Minggu (17/8/2025).
Dalam momen penuh makna ini, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis kepada 17 perwakilan PPPK, sebagai tanda dimulainya masa tugas seluruh peserta mulai 1 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah lama menanti momen ini. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja bersama Wakil Bupati dalam mendorong percepatan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini adalah hari yang dinanti-nantikan ribuan PPPK. Ini bukan hanya pelantikan, tapi juga awal dari pengabdian kalian kepada masyarakat. Ini adalah mimpi yang kami bantu wujudkan,” ungkapnya.
Bupati juga menitipkan pesan khusus kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membimbing, membina, serta mengevaluasi kinerja para PPPK secara berkala. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan peringatan kepada para PNS agar tetap menunjukkan etos kerja yang tinggi.
“Saya ingatkan kepada seluruh PNS, jangan sampai kinerja PPPK justru lebih baik dari kalian,” tegas Bupati, memantik semangat dan tawa dari para peserta.
Dijelaskan pula bahwa masa kerja para PPPK mengacu pada ketentuan dalam perundang-undangan, yaitu selama lima tahun masa perjanjian kerja, dengan total peserta pengangkatan berjumlah 3.527 orang.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Mahmud M. Tandju, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan instruksi Bupati dalam program 100 hari pertama kepemimpinan.
Ia juga menjelaskan dasar hukum yang melandasi proses pengangkatan PPPK tersebut, yakni:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Dengan dikukuhkannya ribuan PPPK tersebut, diharapkan akan tercipta energi baru dalam pemerintahan daerah. Bupati menegaskan bahwa profesionalisme, integritas, dan loyalitas merupakan kunci utama dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara.
“Mari kita bekerja sepenuh hati, untuk Parigi Moutong yang produktif, religius, dan sejahtera,” pungkasnya.