Landasan.id, PARIGI – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI-Polri, pensiunan, dan hakim. Besaran THR dan Gaji akan diberikan penuh 100 persen.
Rencananya, pemerintah akan mulai mencairkan THR pada Senin 17 Maret 2025. Sementara untuk gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2025 mendatang.
Presiden menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen. Sedangkan bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.