Kawal Dua Proyek (PSN) Puskesmas Torue dan Labkes Parigi, Kejari Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Kontrak dan Penyelesaian Tepat Waktu

Kejari Purnama, S.H., M.H., Bersama Wartawan Saat Mengunjungi Dua PSN di Parigi. Kamis, 04/12/2025. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Purnama, S.H., M.H., memastikan pendampingan terhadap dua proyek strategis nasional di sektor kesehatan, yakni pembangunan Laboratorium Kesehatan parigi dan Puskesmas Torue, terus diperketat menjelang batas akhir penyelesaian pekerjaan.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proyek berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Kepala Kejari Parigi Moutong menyampaikan bahwa pendampingan diberikan atas permintaan Dinas Kesehatan. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, pihaknya berkewajiban memberikan asistensi hukum agar proyek berjalan sesuai ketentuan.

“Tujuannya agar pekerjaan ini tepat mutu dan tepat waktu, serta dapat digunakan sesuai peruntukannya. Pendampingan ini juga dilakukan untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” tegasnya saat diwawancarai di lokasi pembangunan laboratorium kesehatan.

Dalam kunjungan lapangan terbaru, Kejari memastikan progres pembangunan laboratorium masih sesuai jadwal. Target penyelesaian pada 23 Desember dinilai masih dalam jangkauan, meski beberapa pekerjaan terlihat belum tuntas.

“Dari pengamatan saya, progres pekerjaan masih on the track. Ini sudah memasuki akhir pelaksanaan, sehingga kami intensifkan monitoring agar selesai tepat waktu dan tepat mutu,” ujarnya.

Terkait adanya ruangan yang belum terplester serta pengadaan yang belum terpasang, Kejari menilai kondisi tersebut masih sesuai dengan tahapan teknis.

“Setiap pelaksana punya urutan kerja masing-masing. Ada item yang memang dipasang pada tahap tertentu. Yang jelas, progresnya masih aman,” tambahnya.

Pos terkait:  Parigi Moutong Siap Terapkan E-Ijazah Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Kejari juga menegaskan bahwa penyedia jasa memiliki ruang tambahan waktu sesuai regulasi jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hal ini telah diatur dalam Perpres dan pedoman LKPP.

“Ada pemberian kesempatan sampai 50 hari. Itu diperbolehkan aturan. Namun jika lewat dari itu, tidak ada tambahan waktu lagi,” jelasnya.

Selain laboratorium, Kejari juga mendampingi pembangunan Puskesmas Torue. Proyek tersebut tercatat mengalami deviasi, namun masih dalam batas waktu yang dapat diperbaiki.

“Memang terjadi deviasi, tapi masih ada waktu sampai tanggal 13. Setelah itu dapat diberi kesempatan tambahan 40 hari, sesuai peraturan,” ungkap Kejari.

Ia menegaskan bahwa pemberian kesempatan tersebut bukan adendum, melainkan hak penyedia yang diatur regulasi.
Soal Item Tidak Berfungsi: Kejari Fokus pada Kepatuhan Kontrak
Terkait temuan sebelumnya di Puskesmas Torue, seperti toilet yang tidak berfungsi, Kejari menyatakan bahwa ranah teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana, pengawas, dan PPK. Pendampingan Kejari difokuskan pada aspek legal, bukan teknis pembangunan.

“Kami tidak masuk sampai kualitas teknis atau volume pekerjaan. Fokus kami adalah memastikan pelaksanaan sesuai kontrak,” tuturnya.

Kejari menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan bahwa pendampingan tidak akan berarti jika pelaksana tidak mematuhi kontrak.

Pos terkait:  Hardiknas 2025 di Parigi Moutong: Upacara Khidmat dengan Nuansa Budaya Kaili

“Dari awal kami sudah wanti-wanti. Jangan sampai keluar dari RAB. Kalau pekerjaan dikerjakan sesuai kontrak, tidak akan ada masalah,” tegasnya.

Terkait monitoring lanjutan, Kejari menyebut akan menyesuaikan kebutuhan lapangan. Jika diperlukan, pihaknya siap turun kembali untuk memastikan kedua proyek strategis tersebut berjalan sesuai ketentuan.

“Kita lihat nanti. Kalau perlu monitoring ulang, kita akan turun lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *