DPRD  

DPRD Sulteng Bedah Honorarium Komisioner KPID–KI 2026, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Kemampuan Fiskal

Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas skema honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulteng Tahun Anggaran 2026. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas skema honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulteng Tahun Anggaran 2026. Forum ini menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

RDP yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Palu, Rabu (14/01/2026), dipimpin Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala. Hadir Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo bersama anggota Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi. Sejumlah perangkat daerah turut dilibatkan, di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Hukum Setda, serta pimpinan KPID dan KI Sulteng.

Pembahasan difokuskan pada landasan hukum dan mekanisme penganggaran honorarium agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus realistis terhadap kapasitas fiskal daerah tahun 2026.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pembahasan tidak berhenti pada forum ini. DPRD akan melakukan pendalaman lanjutan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah Provinsi.

“Langkah lanjutan diperlukan untuk memastikan penganggaran honorarium berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Menurut Bartholomeus, Komisi I berkomitmen mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, dan kondisi fiskal daerah agar kebijakan yang dihasilkan tetap akuntabel serta tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, hasil RDP akan menjadi dasar evaluasi dan pembahasan lanjutan guna merumuskan skema honorarium yang tepat sekaligus menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi KPID serta Komisi Informasi sebagai lembaga independen di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *