Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Triwulan III kembali gagal dilaksanakan akibat tidak memenuhi kuorum. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/01/2026) pukul 10.00 WITA tersebut hanya dihadiri 13 anggota dari 40 anggota legislatif yang menduduki kursi DPRD, jauh dari syarat minimal kuorum yakni separuh jumlah anggota ditambah satu.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab. Parigi Moutong Sayutin Budianto itu turut dihadiri Bupati Parigi Moutong yang di wakili oleh Ir. Lewis selaku asisten II, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta beberapa OPD terkait lainnya.
Namun, minimnya kehadiran anggota DPRD membuat pimpinan sidang terpaksa memberikan skors sebanyak dua kali. Skors pertama diberikan selama 10 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Karena kondisi tetap tidak berubah, skors kedua kembali diberikan dengan durasi yang sama. Hingga skors kedua berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap tidak bertambah.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Yushar, menyampaikan kekecewaannya atas rendahnya tingkat kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa agenda paripurna bukanlah kegiatan yang bisa dianggap sepele.
Menurut Yushar, perlu ada penataan ulang jadwal pelaksanaan paripurna agar lebih efektif dan efisien. Ia mengusulkan agar rapat paripurna dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA, dengan kewajiban bagi seluruh anggota untuk hadir paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai.
“Jika paripurna dijadwalkan pukul 10.00 WITA dan kemudian molor, waktu menjadi tidak efektif karena sudah berdekatan dengan waktu salat Dzuhur,” tegasnya.
Karena tetap tidak kuorum, Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto secara resmi menunda rapat paripurna tersebut. Sesuai ketentuan, rapat akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan paling lambat dalam waktu tiga hari sejak penundaan ditetapkan.
Penundaan ini sekaligus menunda proses pembentukan pansus yang akan membahas hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 Triwulan III beserta instansi terkait lainnya.












