Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong percepatan legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penambang lokal, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid dalam sambutan resminya pada pelantikan dan pengukuhan pengurus Kadin Kabupaten Parigi Moutong, yang dirangkaikan dengan agenda penguatan sektor usaha dan ekonomi rakyat. Sabtu, 24/01/2026.
Dalam pidatonya, Anwar Hafid mengungkapkan bahwa selama ini banyak aktivitas pertambangan rakyat berlangsung tanpa payung hukum yang jelas, sehingga menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi, konflik lahan, serta eksploitasi pihak-pihak bermodal besar.
“Solusinya pemerintah pusat harus memberikan satu payung hukum. Kalau perlu kita beli tanahnya supaya pembangunan dan aktivitas ekonomi rakyat, termasuk tambang rakyat, bisa berjalan 100 persen legal dan terlindungi,” tegas Anwar Hafid.
Ia menyebut telah secara langsung mengusulkan kepada Menteri terkait agar pemerintah pusat segera menerbitkan kebijakan khusus yang memberi ruang hukum bagi daerah untuk menyediakan lahan dan wilayah usaha bagi rakyat melalui skema IPR berbasis koperasi.
Menurutnya, pendekatan berbasis koperasi dan gerai usaha rakyat menjadi model ideal untuk memastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, tetapi juga benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
“Satu koperasi minimal mengelola seribu meter persegi. Kalau ini dibangun, maka bantuan pusat akan mengalir, mulai dari alat berat, kendaraan, permodalan, sampai pembinaan. Tapi kuncinya satu: harus legal,” katanya.
Gubernur Anwar Hafid menempatkan Parigi Moutong sebagai daerah strategis untuk percontohan pengembangan IPR di Sulawesi Tengah. Dengan potensi sumber daya mineral, khususnya nikel kadar rendah (low grade), wilayah ini dinilai sangat layak menjadi basis pertambangan rakyat berbasis industri ramah lingkungan.
Ia mengungkapkan, pemerintah provinsi kini tengah mempersiapkan kawasan industri di wilayah Siniu yang akan mengolah bijih nikel low grade menggunakan energi terbarukan dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
“Ini bukan industri perusak lingkungan. Semua pakai tenaga air, tanpa batubara, tanpa pencemaran. Inilah masa depan pertambangan kita,” ujar Anwar.
Dalam konteks itu, IPR diposisikan sebagai jembatan antara penambang rakyat dan industri hilirisasi, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Ia menilai sektor pertambangan rakyat, bila dilegalkan dan dikelola profesional, mampu menjadi mesin penciptaan wirausaha baru di pedesaan, sekaligus mengentaskan kemiskinan struktural.
“Kalau rakyat diberi izin, diberi modal, diberi pendampingan, mereka bisa menjadi pengusaha. Bukan buruh di tanah sendiri,” tegasnya.
Untuk itu, Anwar Hafid meminta Kadin Parigi Moutong menjadi mitra strategis pemerintah dalam membina koperasi dan UMKM tambang rakyat agar siap masuk dalam sistem formal, digital, dan profesional.
Meski demikian, Anwar Hafid mengakui bahwa realisasi penuh skema IPR masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut saat ini pihaknya menunggu terbitnya surat dan regulasi resmi dari kementerian sebagai dasar hukum bagi gubernur dan bupati untuk menyiapkan lahan dan wilayah IPR.
“Begitu suratnya keluar, saya pastikan Parigi Moutong akan menjadi yang pertama kita dorong,” ujarnya.
Dengan potensi mineral, dukungan infrastruktur, dan komitmen politik yang kuat dari pemerintah provinsi, Parigi Moutong kini diproyeksikan menjadi episentrum baru pertambangan rakyat legal di Sulawesi Tengah—sekaligus simbol pergeseran paradigma dari tambang elitis menuju tambang berbasis kesejahteraan rakyat.






