DPRD  

Ketua DPRD Parigi Moutong: Penertiban Tambang Harus Adil, Jangan Korbankan Rakyat

Ketua DPRD Kab. Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh Saat Menyambut Aliansi Gerakan Muda Parigi Moutong Dalam Aksi Demo, Senin, 20/01/2026. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menegaskan bahwa penanganan persoalan pertambangan di Parimo tidak boleh dilakukan secara serampangan dan reaktif, menyusul tuntutan massa Aliansi Gerakan Muda Parigi Moutong dalam aksi demo di Kantor DPRD, Senin (26/01/2026).

Menurut Alfres, DPRD telah membahas isu tersebut secara internal dan menilai bahwa persoalan pertambangan, khususnya yang bermasalah dan diduga ilegal, harus disikapi secara bijak, proporsional, dan berkeadilan.

“Kita sepakat bahwa aktivitas pertambangan yang bermasalah harus ditertibkan. Tapi kita juga harus sadar, sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat. Kebijakan tidak bisa diambil hanya dengan pendekatan hitam-putih,” tegas Alfres.

Ia mengingatkan bahwa penutupan tambang tanpa solusi akan memicu persoalan sosial dan ekonomi yang jauh lebih luas. Dalam dialog bersama mahasiswa, bahkan muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: jika tambang ditutup, lalu mereka akan hidup dari apa?

“Itu realitas yang tidak bisa diabaikan. Negara tidak boleh hanya menutup, tetapi juga harus menyiapkan solusi. Karena itu kebijakan harus komprehensif, bukan sekadar reaksi sesaat,” ujarnya.

Alfres juga meluruskan persepsi publik terkait kewenangan DPRD. Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menutup atau membuka aktivitas pertambangan.

“DPRD bukan eksekutif. Tugas kami adalah pengawasan, memberikan rekomendasi, dan mendorong kebijakan. Pelaksanaan tetap berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan aparat dan unsur birokrasi dalam praktik pertambangan ilegal, Alfres mengakui adanya kecurigaan yang berkembang di masyarakat. Namun ia menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah.

“Kalau ada indikasi atau bukti, silakan disampaikan. Kami justru mendorong agar siapa pun—baik aparat maupun birokrasi—yang diduga terlibat harus dibuktikan dan ditindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.

Alfres mengungkapkan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam konflik pertambangan di Parimo adalah belum tuntasnya regulasi dan dasar hukum yang mengatur secara jelas zonasi pertambangan.

Saat ini, kata dia, tata ruang wilayah Parigi Moutong masih dalam proses penyesuaian dan penataan, sehingga belum bisa ditetapkan secara pasti mana wilayah yang menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), IUP, atau peruntukan lainnya.

“Selama tata ruang belum selesai, maka klaim bahwa suatu wilayah sudah pasti WPR atau zona tambang tertentu belum memiliki dasar yang kuat. Proses ini sedang berjalan dan akan menjadi fondasi kebijakan pertambangan ke depan,” jelasnya.

Terkait tuntutan yang mencantumkan usulan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alfres menyebut hingga kini belum ada usulan resmi yang bisa ditindaklanjuti DPRD.

“Memang sebelumnya ada berbagai aspirasi dan usulan yang disampaikan, tapi semuanya masih tercampur dan belum diformalkan. Jadi sampai hari ini belum ada usulan resmi dari BPN yang bisa kami proses,” ungkapnya.

Alfres menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat, termasuk yang disuarakan mahasiswa, tetap menjadi bagian dari mekanisme pembahasan DPRD meskipun tidak semua anggota dapat hadir dalam satu waktu atau satu forum.

“Anggota DPRD bekerja dalam berbagai alat kelengkapan—komisi, pansus, dan lainnya. Tapi secara kelembagaan, seluruh aspirasi tetap dicatat dan diproses melalui mekanisme resmi,” pungkasnya.

Dengan posisi tersebut, DPRD Parimo menegaskan berada di tengah: mendukung aspirasi rakyat, namun tetap menjaga kepastian hukum, keadilan sosial, dan stabilitas ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *