Daerah  

Posbakum Resmi Diluncurkan di 2.017 Desa Sulteng, Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, Saat Menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dirangkaikan dengan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) serta Pelatihan Paralegal. /Foto: IST

PALU, LANDASAN.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai langkah konkret mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Peresmian tersebut dirangkaikan dengan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dan pelatihan paralegal yang digelar serentak di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (04/02/2026).

Kegiatan berskala provinsi itu dihadiri Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase bersama Wakil Bupati H. Abdul Sahid. Acara dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Desa Yandri Susanto, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, serta ribuan kepala desa, lurah, dan camat se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Posbakum merupakan instrumen penting untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses keadilan.

“Tanpa keadilan, pembangunan tidak memiliki makna. Posbakum adalah bukti kehadiran negara agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum secara nyata,” tegasnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaporkan pembentukan Posbakum telah mencapai 100 persen di 2.017 desa dan kelurahan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut capaian tersebut menempatkan Sulawesi Tengah sebagai daerah percontohan nasional dalam penguatan literasi hukum berbasis desa.

Momentum tersebut juga memperkuat komitmen pemberantasan narkotika melalui program Desa/Kelurahan Bersinar. Gubernur mengingatkan peredaran narkoba kini telah menjangkau wilayah pedesaan dan membutuhkan respons tegas dari seluruh elemen pemerintah.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menginstruksikan pemeriksaan mendadak berupa tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN). ASN yang terbukti positif narkoba akan dinonaktifkan sementara dan diwajibkan menjalani rehabilitasi hingga dinyatakan bersih secara medis.

Gubernur juga menekankan Posbakum tidak boleh berhenti sebagai simbol administratif, melainkan harus aktif menjadi pusat konsultasi hukum gratis dan mediator konflik warga.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengapresiasi capaian daerahnya dalam memastikan desa sadar hukum dan bebas narkoba. Ia menyebut Desa Kotaraya Selatan meraih peringkat II nasional sebagai Desa Anti Korupsi, sedangkan Desa Suli Indah menjadi juara I tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, Kabupaten Parigi Moutong menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional atas penerapan hukum adat dalam pencegahan narkoba di Kecamatan Sidoan. Model tersebut dinilai efektif dan akan dikembangkan di wilayah lain yang memiliki kearifan lokal kuat.

Bupati menegaskan pemerintah daerah siap menindaklanjuti keberadaan Posbakum agar berfungsi optimal.

“Kami ingin masyarakat yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pendampingan yang adil dan mudah diakses. Koordinasi lintas OPD segera dilakukan agar Posbakum berjalan efektif di seluruh desa,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan desa sadar hukum, bebas narkoba, dan berkeadilan sosial.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *