Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) malam, polisi mengamankan tiga orang CS terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat sekitar 12,56 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Operasi kemudian dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, AIPDA Muliyadi Bakri, SH.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tim melakukan pencegatan terhadap dua terduga pelaku, yakni Agus Farhat dan Tofan, di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat sekitar 10,76 gram yang berada dalam genggaman Agus Farhat.
Dari hasil pemeriksaan awal, Agus Farhat dan Tofan mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Andre di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu, menurut pengakuan keduanya, rencananya akan diserahkan kepada Wildan yang berada di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendatangi rumah Wildan di Desa Ampibabo Utara dan melakukan penggeledahan.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram yang disimpan di dalam lemari milik Wildan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip bening kosong, dua alat isap (bong), satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti langsung disita sebagai bagian dari proses penyidikan. Berdasarkan laporan kepolisian, Agus Farhat dan Wildan mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaannya. Proses penggeledahan turut disaksikan aparat pemerintah desa setempat.
Selain sabu, dari penangkapan Agus Farhat dan Tofan, polisi juga menyita sebuah bungkus rokok, dua unit telepon genggam, satu lembar plastik bening kosong, serta dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melanjutkan proses penyidikan dengan membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan para saksi, melakukan tes urine, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan asal peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.






