Jakarta, LANDASAN.ID – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah akhirnya mendapat peringatan keras dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan ilegal, termasuk pihak-pihak yang membekingi praktik tersebut.
Instruksi itu disampaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan tambang yang selama ini merusak lingkungan, menggerus keuangan negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.
Kapolri juga memastikan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih — termasuk terhadap oknum aparat yang terbukti terlibat. Mereka akan diproses sesuai hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan menjawab keresahan publik.
Namun, pernyataan tegas itu kini diuji di daerah.
Di Sulawesi Tengah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng mendesak aparat penegak hukum membuktikan komitmen tersebut dengan tindakan nyata dan konsisten terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Desakan itu menguat menyusul maraknya pembukaan tambang ilegal baru di Desa Tombi dan Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menilai mobilisasi alat berat yang diduga telah masuk hingga kawasan hutan tanpa penindakan tegas menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya keseriusan pemberantasan PETI.
“Kalau alat berat bisa bebas naik ke lokasi, bahkan diduga masuk kawasan hutan, lalu di mana fungsi pengawasan dan penindakan? Ini bukan aktivitas kecil, ini operasi besar,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan serius yang berdampak sistemik: merusak ekosistem, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta menimbulkan potensi korban jiwa.
Jatam mendesak aparat tidak sekadar menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menghitung dan menagih kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.
Tak hanya itu, Jatam juga menyoroti legalisasi tambang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Buranga yang dinilai gagal menjamin keselamatan penambang.
Wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai WPR melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 150/K/MB/01/MEM/B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Legalisasi PETI lewat WPR tidak otomatis menjamin keselamatan. Faktanya, setelah dilegalkan, korban kembali berjatuhan. Ini anomali dan patut diduga akibat tidak adanya pengawasan serius dari instansi berwenang,” ujar Taufik.
Jatam juga meminta aparat menelusuri aliran keuntungan dari aktivitas tambang ilegal yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Menurut Taufik, penindakan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat atau sekadar seremonial. Aparat diminta menunjukkan keberpihakan nyata pada perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengungkapkan sedikitnya 12 unit alat berat telah berada di lokasi PETI wilayah Tombi.
Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Satgas kini masih melakukan verifikasi titik koordinat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berada di dalam kawasan hutan.
“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tetapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” ujarnya.
Dengan fakta tersebut, publik kini menanti: apakah instruksi tegas Kapolri akan benar-benar ditegakkan hingga ke akar, atau kembali berhenti di level pernyataan?


