Suami Seret Istri di Jalan Umum, Polsek Ampibabo Bertindak Cepat Bekuk Pelaku

Pelaku Kasus ekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Viral di Media Sosial Facebook. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terekam kamera dan viral di media sosial Facebook mengguncang warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria berinisial RA (27) ditangkap aparat Polsek Ampibabo setelah diduga menyeret istrinya di ruang publik, Jumat (16/01/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.22 WITA. Korban, DS (23), mengalami kekerasan fisik berupa penarikan rambut dan diseret di pinggir jalan. Aksi brutal tersebut berlangsung di depan warga, lalu menyebar luas di jagat maya dan memicu kecaman publik.

Penindakan Kilat Polisi

Merespons laporan masyarakat, tokoh desa, dan pemerintah setempat, Polsek Ampibabo bergerak cepat. Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H. berhasil mengamankan RA sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Ampibabo untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku KDRT.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Aspek Kemanusiaan dan Perlindungan Korban

IPTU Arbit menambahkan, kepolisian juga mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku.

“Informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.

Resah Warga, Desa Angkat Bicara

Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku menimbulkan keresahan karena dilakukan secara terbuka di jalan umum. “Warga sangat terganggu, apalagi aksi itu terjadi di depan publik,” katanya.

Pos terkait:  Sidang Kasus Ferdy Sambo Dilanjutkan Kamis 20 Oktober 2022

Perlindungan dan Imbauan

Polres Parigi Moutong memastikan korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa untuk mencegah kasus serupa serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ampibabo.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten kekerasan di media sosial. “Segera laporkan kepada aparat bila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Arbit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *