Parigi Moutong, LANDASAN.ID — Upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong kembali diguncang operasi tegas aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil membongkar praktik peredaran sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, dengan mengamankan seorang terduga pengedar dalam penggerebekan dramatis pada dini hari, Kamis (15/01/2026).
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba yang mencoba menyusup hingga ke wilayah pedesaan. Seorang pria berinisial WR (32), yang diketahui berstatus karyawan honorer, diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama sekitar sepekan, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Berbekal informasi akurat, tim opsnal bergerak cepat dan terukur. Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas yang dipimpin langsung KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, menggerebek rumah terduga pelaku. Operasi berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, disaksikan oleh keluarga terlapor serta aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat isap (bong), korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik terlapor.
Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial SA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan tersebut.
KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memerangi narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolres maupun Kasat Narkoba dengan janji atau iming-iming pembebasan perkara.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dan tidak ada negosiasi dalam perkara narkotika. Jika masyarakat menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas IPTU Arbit.
Polres Parigi Moutong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda.












