DPRD  

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Soroti Hak Ulayat Poboya dan Skema Kemitraan Blok Kijang 30

Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait polemik pertambangan emas di wilayah Poboya, yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Isu pengakuan hak ulayat Masyarakat Adat Poboya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (23/02/2026). RDP tersebut membahas polemik pertambangan emas di wilayah Poboya, termasuk keberadaan situs dan kuburan adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas tambang beroperasi.

Dalam forum yang menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta Masyarakat Adat Poboya itu, DPRD menegaskan bahwa hak adat tidak bisa diabaikan dalam setiap aktivitas investasi pertambangan.

Pengakuan terhadap tanah ulayat menjadi perhatian bersama agar operasional pertambangan tetap menghormati nilai-nilai adat, menjaga situs sakral, dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RDP juga menyepakati pola kemitraan sebagai langkah transisi antara masyarakat dengan Citra Palu Minerals (PT CPM) di wilayah pertambangan Blok Kijang 30 Poboya.

Skema tersebut mensyaratkan keterlibatan masyarakat melalui badan hukum koperasi. Selain itu, seluruh persyaratan administratif, teknis, serta dokumen lingkungan wajib dipenuhi sesuai regulasi di sektor mineral dan batu bara.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus mendorong legalitas dan kepastian hukum dalam aktivitas tambang.

Selain membahas hak ulayat dan kemitraan, Komisi III menegaskan komitmennya untuk mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya perusahaan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam tambang tanpa izin, yang dinilai berisiko serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Komisi III menegaskan, hasil RDP ini akan menjadi dasar pengawasan DPRD ke depan. DPRD berkomitmen memastikan aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *