Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Sebanyak 51 guru ASN memperjuangkan hak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 yang belum terealisasi penuh sejak 2023. Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 11 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP). Senin, 23/02/2026.
Forum yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Tongiroh dan Asisten I Adrudin Nur tersebut dijelaskan, pada 2023 pembayaran THR/TPG ke-13 hanya direalisasikan sebesar 50 persen. Sementara pada 2024 dan 2025, para guru menuntut pembayaran penuh 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Para guru mendasarkan tuntutannya pada regulasi terkait pembayaran TPG ke-13, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat (3) serta Peraturan Menteri Keuangan Pasal 9 Ayat (15), yang menyebutkan bahwa guru bersertifikasi berhak menerima tambahan satu bulan atau 100 persen dana sertifikasi dalam pencairan THR.
Dalam surat yang dilayangkan, disebutkan pula bahwa dana TPG ke-13 seharusnya disalurkan langsung ke rekening guru bersertifikasi.
Awalnya, tercatat 58 guru ASN yang terdampak. Namun seiring waktu, sebagian telah meninggal dunia, sehingga kini tersisa 51 orang yang masih memperjuangkan hak tersebut.
Perjuangan ini telah berlangsung sejak 2023. Para guru mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten hingga provinsi, bahkan menyampaikan aspirasi ke pimpinan daerah. Namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
RDP tersebut digelar untuk memperjelas duduk persoalan serta mencari solusi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







