Example 970x250
DPRD  

Banmus DPRD Sulteng Rombak Jadwal Masa Sidang, Pastikan Paripurna dan LKPJ Tak Molor

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas dan menetapkan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk membahas dan menetapkan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua, di Ruang Baruga Gedung B DPRD Sulteng, Senin (24/02/2025).

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Aristan, S.Pt, serta dihadiri anggota Banmus, Tenaga Ahli Banmus, Sekretaris DPRD, dan jajaran sekretariat.

Dalam forum tersebut, Banmus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah agenda penting DPRD yang dinilai perlu diselaraskan ulang. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan agenda Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil), rapat paripurna, hingga kalender hari libur nasional dan cuti bersama menjelang Idulfitri.

Tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Penetapan perubahan jadwal Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua.
  2. Pelaksanaan Rapat Paripurna dengan tiga agenda pembahasan.
  3. Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026.

Penjadwalan ulang ini menjadi krusial karena DPRD juga harus memastikan tidak terjadi keterlambatan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang secara regulatif memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 30 Maret.

Sejumlah anggota Banmus mengusulkan agar Kundapil dilaksanakan pada akhir Maret, bertepatan dengan momentum menjelang dan pasca-Idulfitri. Skema ini dinilai efektif karena dapat dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal di daerah pemilihan masing-masing, sekaligus memperkuat komunikasi politik dan silaturahmi dengan konstituen.

Namun demikian, usulan tersebut tetap harus diselaraskan dengan agenda paripurna yang bersifat wajib, termasuk keharusan terpenuhinya kuorum kehadiran 55 anggota DPRD dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan jadwal tidak boleh berbenturan dengan agenda paripurna yang memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Ia meminta Sekretariat DPRD merancang ulang jadwal secara teknis, cermat, dan terukur dengan tetap memperhatikan kesiapan dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai agenda wajib seperti paripurna dan pembahasan LKPJ terganggu hanya karena persoalan teknis penjadwalan,” tegasnya dalam rapat.

Melalui rapat Banmus ini, DPRD Sulteng menargetkan terciptanya kalender kerja yang lebih efektif, terkoordinasi, dan bebas tumpang tindih, sehingga seluruh agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran pada Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua dapat berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *