DPRD  

Banmus DPRD Sulteng Tetapkan Perubahan Jadwal Masa Persidangan, Sesuaikan Agenda Paripurna dan Kundapil Jelang Idulfitri

Rapat Strategis Banmus DPRD Sulteng. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat strategis guna membahas dan menetapkan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua. Rapat berlangsung di Ruang Baruga Gedung B DPRD Sulteng, Senin (24/02/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Aristan, S.Pt. Turut hadir anggota Banmus, Tenaga Ahli Banmus, Sekretaris DPRD, serta jajaran sekretariat.

Agenda utama rapat yakni penyesuaian sejumlah kegiatan DPRD agar selaras dengan dinamika kalender kerja, termasuk pelaksanaan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil), agenda rapat paripurna, serta hari libur nasional dan cuti bersama menjelang Idulfitri.

Dalam pembahasan, Banmus menyoroti tiga poin penting:

  1. Penetapan perubahan jadwal Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua.
  2. Penjadwalan Rapat Paripurna dengan tiga agenda pembahasan.
  3. Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026.

Sejumlah anggota Banmus mengusulkan agar pelaksanaan Kundapil dijadwalkan pada akhir Maret, bertepatan dengan momentum menjelang maupun setelah Idulfitri. Skema tersebut dinilai strategis karena dapat dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal bersama konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Namun demikian, penyesuaian jadwal tidak dapat dilakukan secara fleksibel tanpa mempertimbangkan batas waktu administratif. Salah satu perhatian utama adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang dijadwalkan paling lambat 30 Maret.

Selain itu, pelaksanaan rapat paripurna mensyaratkan kehadiran lengkap 55 anggota DPRD agar kuorum terpenuhi. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting dalam merancang ulang jadwal kegiatan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan jadwal harus dilakukan secara cermat, terukur, dan tidak berbenturan dengan agenda paripurna yang bersifat wajib serta memiliki batas waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sekretariat DPRD diminta segera melakukan penyesuaian teknis serta merancang ulang jadwal kegiatan dengan memastikan kesiapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

Rapat Banmus ini diharapkan menghasilkan penetapan jadwal yang efektif, terkoordinasi, dan tidak tumpang tindih. Dengan demikian, seluruh agenda DPRD Sulteng pada Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua dapat berjalan lancar, produktif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *