DPRD  

Komisi III DPRD Sulteng Tegas Soroti Tambang Poboya, Desak Hentikan Ilegal Mining dan Evaluasi Perizinan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai persoalan krusial pertambangan di wilayah Poboya. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas berbagai persoalan krusial pertambangan di wilayah Poboya, Kota Palu. Senin, 23/02/2026.

RDP tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat Poboya, tokoh masyarakat adat, manajemen PT Citra Palu Minerals, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Forum dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan diikuti seluruh anggota komisi.

Dalam forum itu, masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan serius, mulai dari dugaan aktivitas penambangan ilegal, potensi kerusakan lingkungan, hingga tuntutan penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.

Isu degradasi lingkungan dan dampak sosial menjadi sorotan utama. Warga meminta pemerintah dan aparat terkait tidak menutup mata terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan Poboya.

Ketua Komisi III Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan, setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal. Penegakan hukum harus berjalan, dan pengawasan harus diperketat,” tegas Arnila dalam rapat.

Ia juga menekankan pentingnya langkah konkret dari OPD teknis untuk memastikan aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai regulasi, termasuk kepatuhan terhadap aspek keselamatan, lingkungan, dan administrasi perizinan.

Pos terkait:  Di Paripurna DPRD Sulteng, Anwar Hafid Blak-blakan Soal Tantangan Pembangunan

Selain dugaan tambang ilegal, Komisi III turut menyoroti aspek legalitas perizinan serta kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.

DPRD mendorong dilakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, termasuk:

  • Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.
  • Pelaksanaan reklamasi pascatambang.
  • Realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
  • Program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang.

Komisi III menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam konflik serta memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

Dalam forum tersebut, DPRD Sulteng juga menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan penyelesaian persoalan.

RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Sulteng tidak hanya berperan sebagai fasilitator dialog, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap sektor pertambangan yang selama ini menjadi isu sensitif di wilayah Poboya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *