Palu, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III melontarkan kritik keras atas pertemuan antara PT Citra Palu Minerals (CPM) dan perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) di Jakarta yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan kepada unsur legislatif maupun pemerintah daerah.
Kekecewaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H. Ali, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama CPM dan perwakilan masyarakat di Kantor DPRD Sulteng, Senin (23/02/2026).
“Kami sebenarnya sudah tidak ingin melaksanakan RDP hari ini karena merasa tersinggung. Ketika ada persoalan, masyarakat datang ke DPRD. Namun saat membuat kesepakatan, justru tidak ada pemberitahuan kepada kami maupun pemerintah,” tegas Arnila.
Arnila menegaskan, setiap kesepakatan yang dibuat tanpa melibatkan atau minimal disaksikan pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, DPRD bukan sekadar forum aspirasi, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan yang harus dihormati dalam setiap proses penyelesaian konflik pertambangan.
Ia meminta agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antarpihak ke depan lebih terbuka dan transparan.
Senada dengan itu, anggota DPRD Sulteng Suardi menekankan pentingnya kehadiran unsur legislatif atau eksekutif dalam setiap pertemuan lanjutan antara masyarakat Poboya dan CPM.
“Pemerintah perlu hadir untuk memberi masukan sekaligus menjadi saksi atas setiap kesepakatan yang diambil, agar tidak memicu polemik baru,” ujarnya.
RDP tersebut secara khusus membahas dua isu strategis, yakni:
- Usulan penciutan lahan Kontrak Karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare.
- Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, muncul opsi skema kemitraan antara masyarakat dan perusahaan sebagai jalan tengah guna memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal agar dapat beraktivitas secara legal dan terkontrol.
Dalam forum terungkap bahwa CPM, anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk, telah melakukan pertemuan dengan MLTP di Jakarta dan menyepakati empat poin kesepahaman.
Presiden Direktur CPM, Damar Kusumato, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui prioritas tenaga kerja lokal, penguatan program CSR, serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang lebih terstruktur. CPM juga telah menerima draf usulan kerja sama dari MLTP.
Selain itu, kedua pihak disebut sepakat mempercepat proses legalitas penambang lokal, termasuk pembentukan badan hukum masyarakat dan penjadwalan pertemuan lanjutan untuk mematangkan skema kerja sama.
Komisi III DPRD Sulteng menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan peran pemerintah daerah.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal bahwa DPRD Sulteng tidak ingin hanya dilibatkan saat terjadi konflik, tetapi juga harus hadir dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan tata kelola pertambangan di Poboya.






