Pembayaran TPG ke-13 Terhambat, DPRD Soroti Sinkronisasi Kemenag dan Kemendikbud

Rapat Dengar Pendapat (RDP), Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan THR bagi guru ASN. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Polemik pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan THR bagi guru ASN memunculkan pertanyaan soal kewenangan antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Dalam rapat dengar pendapat yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Parigi Moutong Alfres Tongiroh dan Asisten I Adrudin Nur, terungkap bahwa sertifikasi guru selama ini dibayarkan oleh Kementerian Agama. Namun untuk komponen TPG ke-13 atau THR, pembayaran belum terealisasi.

Persoalan ini dinilai melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan yang jelas. Pertanyaan utama yang mencuat adalah apakah pembayaran TPG ke-13 menjadi kewenangan pemerintah daerah atau tetap menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pemerintah daerah menyatakan pada prinsipnya siap membayarkan apabila terdapat dasar hukum dan kewenangan yang tegas. Namun keputusan tidak dapat diambil tanpa kejelasan regulasi, mengingat kebijakan lintas kementerian memerlukan kehati-hatian.

“Sepanjang ada perintah dan dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah wajib melaksanakan. Tetapi tidak bisa serta-merta mengambil alih tanpa kepastian regulasi,” ujar Alfres dalam forum tersebut.

Informasi bahwa Kabupaten Toli-Toli telah melakukan pembayaran juga menjadi perhatian. DPRD meminta agar dasar hukum kebijakan tersebut ditelusuri untuk dijadikan acuan, apabila memang terdapat kesamaan persoalan.

Rapat juga meminta Dinas Pendidikan menjelaskan secara runtut kronologi sertifikasi, mekanisme pembayaran oleh Kementerian Agama, hingga penyebab tidak terbayarkannya TPG ke-13 dan THR.

Sinkronisasi kebijakan antar kementerian dinilai menjadi kunci penyelesaian, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan hak guru dapat terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *