Sudah Siap Bayar Zakat? Ini Ketentuan Zakat Fitrah 2026 di Masjid At-Taqwa Bantaya Parigi Moutong

Ustad Abdul Hasan M Nur, Ketua UPZ Masjid At-Taqwa Bantaya, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid At-Taqwa Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketua UPZ Masjid At-Taqwa Bantaya, Abdul Hasan M Nur, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang tunai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk zakat fitrah tahun ini, apabila masyarakat menunaikannya dalam bentuk beras, maka besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram per jiwa. Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa, sesuai dengan edaran Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong,” jelas Abdul Hasan saat di wawancarai media ini, Jumat, 13/03/2026.

Meski demikian, Abdul Hasan menganjurkan masyarakat untuk melebihkan takaran zakat fitrah apabila menggunakan beras, yakni sekitar 2,8 kilogram atau setara 3,5 liter. Hal tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 serta mengikuti pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i.

Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih mengutamakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, dibandingkan uang tunai.

“Hal ini untuk lebih berhati-hati dalam menunaikan zakat fitrah, karena dalam mazhab Syafi’i pembayaran menggunakan bahan makanan pokok dinilai lebih memenuhi ketentuan syariat,” tambahnya.

Pos terkait:  Bonus Demografi dan Tantangan Global: Bupati Parigi Moutong Bahas Penguatan Pekerja Migran Bersama Menteri P2MI

UPZ Masjid At-Taqwa Bantaya sendiri telah memiliki legalitas resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Parigi Moutong. Legalitas tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan BAZNAS Nomor: 005/SK/BAZNAS-KAB.PM/III/2026 tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat di lingkungan masjid tersebut.

Dengan adanya SK tersebut, UPZ Masjid At-Taqwa Bantaya memiliki kewenangan untuk melakukan pengumpulan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat secara resmi dan terkoordinasi.

UPZ Masjid At-Taqwa Bantaya beralamat di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Pengurus UPZ juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ Masjid At-Taqwa Bantaya agar pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima.

“Melalui UPZ, zakat fitrah yang terkumpul akan didata dengan baik dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah sekitar masjid, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para penerima,” ujar Abdul Hasan.

Saat ini, UPZ Masjid At-Taqwa Bantaya telah membuka layanan penerimaan zakat fitrah setiap hari di area teras masjid, guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Rencananya, penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik akan dilakukan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga para penerima dapat merasakan manfaatnya dalam menyambut hari kemenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *