Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengungkap perubahan signifikan dalam postur keuangan daerah pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan yang disampaikan anggota banggar, Lely Pariani, pada rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin 21/09/2026, pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp1.713.123.073.900, turun Rp18.792.270.387 dibandingkan sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1.731.915.344.287.
Namun, penurunan pendapatan daerah tersebut terjadi ketika komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan cukup signifikan.
PAD yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp186.259.451.264 meningkat menjadi Rp261.431.132.539 setelah perubahan. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp75,17 miliar.
Sebaliknya, pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp1.501.354.166.130 menjadi Rp1.450.521.797.354.
Penurunan juga terjadi pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah. Angkanya merosot dari Rp44.301.726.893 sebelum perubahan menjadi Rp1.170.144.007 setelah perubahan.
Di sisi belanja, Banggar mencatat adanya peningkatan. Total belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.726.915.344.287 diproyeksikan menjadi Rp1.751.862.203.006 setelah perubahan.
Kenaikan tersebut terutama terlihat pada belanja operasi. Sebelum perubahan, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp1.385.588.778.050, kemudian meningkat menjadi Rp1.507.351.535.430.
Belanja modal juga mengalami peningkatan dari Rp33.163.652.257 menjadi Rp51.318.305.755.
Sementara itu, belanja tidak terduga diproyeksikan naik dari Rp8 miliar menjadi Rp9,67 miliar.
Berbeda dengan tiga komponen tersebut, belanja transfer justru mengalami penurunan. Anggarannya turun dari Rp300.162.913.980 menjadi Rp183.522.361.821.
Pada sektor pembiayaan daerah, Banggar mencatat penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp41.739.129.106.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan turun dari Rp5 miliar menjadi Rp3 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar berubah menjadi Rp38.739.129.106.
Banggar DPRD Parigi Moutong menegaskan, seluruh angka tersebut merupakan hasil pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan fraksi-fraksi DPRD serta berbagai substansi program dan mata anggaran yang tercantum dalam dokumen perubahan APBD.
Banggar meminta jajaran eksekutif dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 memperhatikan seluruh saran, pendapat dan hasil pembahasan yang telah disampaikan DPRD.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai arah kebijakan anggaran serta memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, rancangan perubahan APBD 2026 selanjutnya akan melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Banggar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, jajaran organisasi perangkat daerah, serta wartawan dan undangan.
Dengan struktur baru tersebut, perubahan APBD 2026 menempatkan pendapatan daerah pada angka Rp1,713 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,752 triliun. Selisih tersebut menjadi bagian penting dalam struktur pembiayaan daerah yang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah.







